Vonis Mati untuk Kurir Narkoba di Medan, 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

INFOPUBLIK.CO – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kurir narkoba, Francesco Ray Lumban Gaol, yang kedapatan membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi. Keputusan ini diumumkan pada sidang yang berlangsung Kamis, memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika.

Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan bahwa Francesco, warga Komplek Rivera, Deli Serdang, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tidak ada keadaan meringankan yang bisa kami temukan, dan perbuatan terdakwa merupakan ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Hakim Lenny.

Baca Juga :  Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Operasi penangkapan Francesco berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengatur transaksi di Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang. Pada saat transaksi, Francesco ditangkap petugas dan barang bukti disita dari rumah kontrakannya.

Vonis mati yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari. “Kami berharap putusan ini akan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Rizki.

Baca Juga :  Penggerebekan Lokasi Diduga Tempat Prostitusi di Kabupaten Tangerang

Francesco diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya terhadap vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi simbol kerasnya hukum Indonesia terhadap kejahatan narkoba. Keputusan ini diharapkan bisa mengurangi peredaran narkotika yang menjadi momok menakutkan bagi masa depan bangsa.(wld)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Internasional

TikTok Resmi Diblokir di AS, Pengguna Terkejut dan Menunggu Kejelasan

Minggu, 19 Jan 2025 - 18:13 WIB