Vonis Mati untuk Kurir Narkoba di Medan, 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

INFOPUBLIK.CO – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kurir narkoba, Francesco Ray Lumban Gaol, yang kedapatan membawa 28 kilogram sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi. Keputusan ini diumumkan pada sidang yang berlangsung Kamis, memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika.

Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan bahwa Francesco, warga Komplek Rivera, Deli Serdang, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tidak ada keadaan meringankan yang bisa kami temukan, dan perbuatan terdakwa merupakan ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Hakim Lenny.

Baca Juga :  Kepala BNNP Sumatera Barat Mendorong Program Rehabilitasi Gratis bagi Pecandu Narkoba

Operasi penangkapan Francesco berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Mereka menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengatur transaksi di Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang. Pada saat transaksi, Francesco ditangkap petugas dan barang bukti disita dari rumah kontrakannya.

Vonis mati yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari. “Kami berharap putusan ini akan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Rizki.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, 137 Calon Daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028

Francesco diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya terhadap vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi simbol kerasnya hukum Indonesia terhadap kejahatan narkoba. Keputusan ini diharapkan bisa mengurangi peredaran narkotika yang menjadi momok menakutkan bagi masa depan bangsa.(wld)

Berita Terkait

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik
Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar
Serangan Berdarah Oleh Geng Motor di Serpong, Seorang Pemuda Kritis
KPK Dalami Proses Serah Terima Gas, Dugaan Korupsi Melibatkan PT PGN dan PT IAE
Mahasiswi Universitas Tarumanagara Tewas Setelah Lompat dari Gedung
Miris, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Karena Alasan Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap
Kekecewaan di Tempat Kerja Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
HEBOH! Tragedi Penusukan di Simpang Rimba: Remaja Mengaku Dijebak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 02:33 WIB

Serangan Berdarah Oleh Geng Motor di Serpong, Seorang Pemuda Kritis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:20 WIB

KPK Dalami Proses Serah Terima Gas, Dugaan Korupsi Melibatkan PT PGN dan PT IAE

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Mahasiswi Universitas Tarumanagara Tewas Setelah Lompat dari Gedung

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:36 WIB

Miris, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Karena Alasan Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Kekecewaan di Tempat Kerja Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 28 September 2024 - 09:53 WIB

Vonis Mati untuk Kurir Narkoba di Medan, 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Berita Terbaru