Di Nilai Mandul dan Bobrok Dalam Informasi ,Forwat Gelar Aksi Di Depan Bawaslu Kota Tangerang

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 9 Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 2 Oktober 2024.

Aksi tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana tugas Pengawas Pemilu adalah melaksanakan sosialisasi.

Ketua Forwat, Andi Lala mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara Negara dalam tugasnya pengawas Pemilu harus terbuka dan transparan kepada publik, juga media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas tugas tersebut Bawaslu Kota Tangerang harus melaksanakan pengelolaan dan penyampaian informasi kepada awak media sesuai peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022. Juga tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik [KIP],” tegas Lala dalam orasinya.

Baca Juga :  Kebakaran Gudang di Pondok Pinang, Dua Orang Luka Ringan dan Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Sebagai amanah konsitusi tugas Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas penyelenggara Pemilu, juga sama halnya dengan fungsi media massa, yaitu sebagai sosial kontrol atau kata lainnya sebagai pengawas.

“Yaitu tercantum Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi pers nasional berfungsi sebagai sebagai penyampaian informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol,” kata Lala.

Dikatakan Lala, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelengaraan negera untuk diawasi publik, sehingga penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

“Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam menggambil proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi publik atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” ungkap Lala.

Atas penjelasan itu, kata Lala, Bawaslu Kota Tangerang bisa bekerja sesuai ketentuan di atas.

Tapi justru sebaliknya, Bawaslu Kota Tangerang tidak berjalan seiring dengan media massa, khususnya organisasi wartawan di Kota Tangerang.
“Kami juga menduga Bawaslu Kota Tangerang sedang main mata dan bersiasat,” tandasnya.

Massa aksi menilai sesuai data dan fakta bahwa:

  1. Kinerja Bawaslu Kota Tangerang mandul dan bobrok dalam mengelola pelayanan informasi dan komunikasi, khususnya kepada awak media. Melanggar peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan penyampaian informasi.
  2. Bawaslu Kota Tangerang tidak transparan soal anggaran dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada media massa.
  3. Minimnya melibatkan media massa dan organisasi media dalam kegiatan Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas Pemilu.
  4. Perencanaan kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang kepada media massa tidak terjadwal dengan baik.
Baca Juga :  Ngobrol Inspiratif Pj Wali Kota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi untuk Kemajuan Kota

Terakhir Forwat menuntut agar kinerja Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang dibenahi
“Mereka jelas-jelas tidak mampu memberikan informasi dan berkomunikasi kepada media massa dan organisasi wartawan” pungkas Lala.

Usai berorasi, massa aksi ditemui oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Humas, Faridal Arkam.(fwt)

Berita Terkait

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombusdman dan PTUN
Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!
Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:46 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:36 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:57 WIB

Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Senin, 6 Januari 2025 - 11:36 WIB

Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombusdman dan PTUN

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:19 WIB

Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:37 WIB

Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru