Di Nilai Mandul dan Bobrok Dalam Informasi ,Forwat Gelar Aksi Di Depan Bawaslu Kota Tangerang

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Tangerang (Forwat) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No. 9 Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 2 Oktober 2024.

Aksi tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana tugas Pengawas Pemilu adalah melaksanakan sosialisasi.

Ketua Forwat, Andi Lala mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara Negara dalam tugasnya pengawas Pemilu harus terbuka dan transparan kepada publik, juga media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas tugas tersebut Bawaslu Kota Tangerang harus melaksanakan pengelolaan dan penyampaian informasi kepada awak media sesuai peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022. Juga tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik [KIP],” tegas Lala dalam orasinya.

Baca Juga :  Sekda Tangerang Mengundurkan Diri, Tutup 41 Tahun Karir Gemilang

Sebagai amanah konsitusi tugas Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas penyelenggara Pemilu, juga sama halnya dengan fungsi media massa, yaitu sebagai sosial kontrol atau kata lainnya sebagai pengawas.

“Yaitu tercantum Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi pers nasional berfungsi sebagai sebagai penyampaian informasi, pendidikan, hiburan dan sosial kontrol,” kata Lala.

Dikatakan Lala, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena semakin terbuka penyelengaraan negera untuk diawasi publik, sehingga penyelenggara negara tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar

“Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam menggambil proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi publik atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik,” ungkap Lala.

Atas penjelasan itu, kata Lala, Bawaslu Kota Tangerang bisa bekerja sesuai ketentuan di atas.

Tapi justru sebaliknya, Bawaslu Kota Tangerang tidak berjalan seiring dengan media massa, khususnya organisasi wartawan di Kota Tangerang.
“Kami juga menduga Bawaslu Kota Tangerang sedang main mata dan bersiasat,” tandasnya.

Massa aksi menilai sesuai data dan fakta bahwa:

  1. Kinerja Bawaslu Kota Tangerang mandul dan bobrok dalam mengelola pelayanan informasi dan komunikasi, khususnya kepada awak media. Melanggar peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan penyampaian informasi.
  2. Bawaslu Kota Tangerang tidak transparan soal anggaran dalam kegiatan sosialisasi dan publikasi kepada media massa.
  3. Minimnya melibatkan media massa dan organisasi media dalam kegiatan Bawaslu Kota Tangerang sebagai pengawas Pemilu.
  4. Perencanaan kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang kepada media massa tidak terjadwal dengan baik.
Baca Juga :  Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Potensi Gempa Bumi Megathrust di Selat Sunda, Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Terakhir Forwat menuntut agar kinerja Divisi Humas Bawaslu Kota Tangerang dibenahi
“Mereka jelas-jelas tidak mampu memberikan informasi dan berkomunikasi kepada media massa dan organisasi wartawan” pungkas Lala.

Usai berorasi, massa aksi ditemui oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) dan Humas, Faridal Arkam.(fwt)

Berita Terkait

Kawal Perjuangan Buruh, FSP LEM SPSI Kembali Didik Pasukan Bapor LEM Angkatan 14 Di Banten
Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar
Tangerang Bersholawat: GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Tekankan Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Diskusi Bersama Forum Wartawan Tangerang
Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan PWI Banten, Masyarakat Diimbau Waspada
Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang Buruk, Mad Romli-Irvansyah Gagas Transportasi Hemat Energi
Tragedi Memilukan di Solok: Longsor di Tambang Sungai Abu, 15 Pekerja Meninggal
Jaksa Agung Resmikan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten untuk Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Kawal Perjuangan Buruh, FSP LEM SPSI Kembali Didik Pasukan Bapor LEM Angkatan 14 Di Banten

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:18 WIB

Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Tangerang Bersholawat: GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Tekankan Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Diskusi Bersama Forum Wartawan Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan PWI Banten, Masyarakat Diimbau Waspada

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:54 WIB

Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang Buruk, Mad Romli-Irvansyah Gagas Transportasi Hemat Energi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Di Nilai Mandul dan Bobrok Dalam Informasi ,Forwat Gelar Aksi Di Depan Bawaslu Kota Tangerang

Sabtu, 28 September 2024 - 09:45 WIB

Tragedi Memilukan di Solok: Longsor di Tambang Sungai Abu, 15 Pekerja Meninggal

Berita Terbaru