INFOPUBLIK.CO – Sebuah insiden penganiayaan yang mengejutkan terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam, pukul 20.00 WIB. Seorang karyawan berinisial Ambo (29) menjadi korban penusukan oleh rekan kerjanya sendiri yang dikenal dengan inisial DAN (29), dipicu oleh rasa sakit hati karena sering dilaporkan atas kinerja yang kurang memuaskan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi keji tersebut bersama rekannya, D alias Kuro (29). Mereka berdua berhasil ditangkap oleh tim kepolisian Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang Kota dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Kuswadi, “Pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban dengan pisau, yang mengakibatkan korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.” Insiden ini dilaporkan oleh keluarga korban tidak lama setelah kejadian berlangsung, memicu respon cepat dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan akhirnya ditangkap di kediaman mereka di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Mereka berencana untuk melarikan diri namun berhasil dicegah oleh kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menambahkan bahwa kedua pelaku dan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. “Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sering mendapatkan laporan dari korban yang menyebutkan kinerjanya tidak baik di kantor,” ujar Aryono.
Akibat perbuatannya, pelaku DAN dan rekannya D alias Kuro dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Kejadian ini telah menarik perhatian publik mengenai pentingnya mengelola konflik di tempat kerja dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif.(red)