Kekecewaan di Tempat Kerja Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Sebuah insiden penganiayaan yang mengejutkan terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam, pukul 20.00 WIB. Seorang karyawan berinisial Ambo (29) menjadi korban penusukan oleh rekan kerjanya sendiri yang dikenal dengan inisial DAN (29), dipicu oleh rasa sakit hati karena sering dilaporkan atas kinerja yang kurang memuaskan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi keji tersebut bersama rekannya, D alias Kuro (29). Mereka berdua berhasil ditangkap oleh tim kepolisian Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang Kota dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga :  Vonis Mati untuk Kurir Narkoba di Medan, 28 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Menurut Kuswadi, “Pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban dengan pisau, yang mengakibatkan korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.” Insiden ini dilaporkan oleh keluarga korban tidak lama setelah kejadian berlangsung, memicu respon cepat dari pihak kepolisian.

Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan akhirnya ditangkap di kediaman mereka di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Mereka berencana untuk melarikan diri namun berhasil dicegah oleh kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menambahkan bahwa kedua pelaku dan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. “Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sering mendapatkan laporan dari korban yang menyebutkan kinerjanya tidak baik di kantor,” ujar Aryono.

Baca Juga :  Guru Honorer di Sulawesi Tenggara Ditahan Atas Tuduhan Kekerasan, Komunitas Pendidikan Minta Keadilan

Akibat perbuatannya, pelaku DAN dan rekannya D alias Kuro dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Kejadian ini telah menarik perhatian publik mengenai pentingnya mengelola konflik di tempat kerja dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif.(red)

Berita Terkait

KPK Gerak Cepat Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop dan Komputer di PT INTI
OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:12 WIB

KPK Gerak Cepat Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop dan Komputer di PT INTI

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Berita Terbaru