INFOPUBLIK.CO – Dalam upaya mengklarifikasi dan menenangkan kekhawatiran masyarakat mengenai validitas mata uang, Bank Indonesia (BI) hari ini mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi tahun 2005 masih berlaku secara resmi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa selain uang pecahan tahun 2005, uang pecahan Rp10 ribu tahun 2016 dan 2022 juga tetap berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada keraguan di kalangan masyarakat mengenai keberlakuan uang-uang tersebut,” ujar Marlison.
Bank Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menolak uang pecahan Rp10 ribu sebagai alat pembayaran yang sah. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi sehari-hari tanpa ragu,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, pada Pasal 23, secara tegas melarang penolakan terhadap penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran, kecuali ada keraguan mengenai keaslian mata uang tersebut. “Tidak ada alasan yang sah untuk menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku masa berlakunya,” tegas Marlison.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah dan pertanyaan lainnya, masyarakat dapat mengakses melalui sosial media dan website resmi Bank Indonesia atau dapat langsung menghubungi contact center BI Bicara di nomor 131, email bicara@bi.go.id, atau mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat.
Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan terpercaya terkait kebijakan moneter dan pengelolaan mata uang kepada masyarakat Indonesia.(red)