INFOPUBLIK.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengumumkan akan mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal. Inisiatif ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Saat ini, KRIS sedang dalam fase transisi dan akan dievaluasi secara berkala hingga penerapannya sepenuhnya pada tanggal 30 Juni 2025.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, perubahan ini tidak hanya akan menyederhanakan sistem kelas rawat inap, tetapi juga berpotensi menyatukan iuran menjadi satu tarif tunggal untuk semua peserta. “Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan secara bertahap,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
KRIS telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Implementasi sistem ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan harapan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkannya pada akhir Juni 2025. Iuran baru bagi peserta akan secara resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama masa transisi, iuran akan berlaku seperti sebelumnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang juga mengatur tentang pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan kebijakan denda yang baru akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.
Denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. BPJS Kesehatan juga mengatur iuran untuk berbagai kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah, hingga iuran untuk pekerja swasta dan non-pekerja dengan tarif yang beragam tergantung kelas pelayanan yang dipilih.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan transisi ke sistem KRIS dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(red)