BPJS Kesehatan Akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk Tingkatkan Pelayanan

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengumumkan akan mulai menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal. Inisiatif ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Saat ini, KRIS sedang dalam fase transisi dan akan dievaluasi secara berkala hingga penerapannya sepenuhnya pada tanggal 30 Juni 2025.

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, perubahan ini tidak hanya akan menyederhanakan sistem kelas rawat inap, tetapi juga berpotensi menyatukan iuran menjadi satu tarif tunggal untuk semua peserta. “Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan secara bertahap,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers yang diadakan di Jakarta.

Baca Juga :  Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Dorong Efisiensi Industri Penerbangan Nasional

KRIS telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Implementasi sistem ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan harapan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menerapkannya pada akhir Juni 2025. Iuran baru bagi peserta akan secara resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, iuran akan berlaku seperti sebelumnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang juga mengatur tentang pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan kebijakan denda yang baru akan diterapkan mulai 1 Juli 2026.

Denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. BPJS Kesehatan juga mengatur iuran untuk berbagai kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah, hingga iuran untuk pekerja swasta dan non-pekerja dengan tarif yang beragam tergantung kelas pelayanan yang dipilih.

Baca Juga :  Ketua Wantimpres Apresiasi Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan transisi ke sistem KRIS dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pertahanan Kuat dalam Pengarahan di Istana Kepresidenan Bogor
Presiden Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Ekonomi AS dengan Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka
Presiden Prabowo Sambut Laporan Positif dari Menteri Pariwisata: Wisata Indonesia Terus Berkembang Pesat
Kecam Keras! Ketua Aliansi Cyber Pers Desak Tindak Tegas Kekerasan Oknum Keuchik Terhadap Jurnalis
Menlu RI Desak Investigasi Tuntas Penembakan Tragis oleh APMM di Selangor
Janji Tinggal Janji: 1.407 Calon PPPK Banten Terancam Tanpa Formasi, Forum Guru Honorer Siap Demo!
Kesiapan Pelabuhan Ketapang Hadapi Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Antusiasme Warga Melonjak
Menteri Imigrasi Tindak Tegas Kasus Suap di Bandara Soekarno-Hatta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:37 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pertahanan Kuat dalam Pengarahan di Istana Kepresidenan Bogor

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:19 WIB

Presiden Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Ekonomi AS dengan Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:41 WIB

Presiden Prabowo Sambut Laporan Positif dari Menteri Pariwisata: Wisata Indonesia Terus Berkembang Pesat

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:53 WIB

Kecam Keras! Ketua Aliansi Cyber Pers Desak Tindak Tegas Kekerasan Oknum Keuchik Terhadap Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:07 WIB

Menlu RI Desak Investigasi Tuntas Penembakan Tragis oleh APMM di Selangor

Senin, 27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Janji Tinggal Janji: 1.407 Calon PPPK Banten Terancam Tanpa Formasi, Forum Guru Honorer Siap Demo!

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:09 WIB

Kesiapan Pelabuhan Ketapang Hadapi Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025, Antusiasme Warga Melonjak

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:09 WIB

Menteri Imigrasi Tindak Tegas Kasus Suap di Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terbaru

Daerah

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:40 WIB