INFOPUBLIK.CO – Dalam perkembangan terbaru kasus perdagangan manusia lintas negara yang menggemparkan, tersangka berinisial IS, terlibat dalam skema perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual, dijadwalkan akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk memulai proses persidangan pada hari Senin, 7 Oktober 2024.
IS, yang diduga sebagai dalang di balik operasi jaringan perdagangan manusia untuk eksploitasi sebagai pekerja seks komersial ke Malaysia, telah ditahan setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang keberangkatan non-prosedural seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Terminal 2 Bandara Soetta. Keberhasilan operasi ini ditandai dengan penangkapan IS dan dua wanita berinisial SM pada 13 Juni 2024, yang teridentifikasi sebagai korban dalam jaringan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IS, usia 27 tahun, kini menghadapi berbagai tuduhan berat di bawah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jaksa penuntut umum, Fattah, telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka IS sudah lengkap (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media mengingat besarnya implikasi sosial dan hukum dari perdagangan manusia, khususnya yang menargetkan pekerja migran untuk eksploitasi seksual.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan segala informasi yang dapat membantu memerangi tindak pidana perdagangan orang, sebuah kejahatan yang merusak harkat dan martabat manusia.(red)