Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Kegiatan ilegal penyuntikan gas LPG subsidi menjadi non-subsidi terbongkar di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mafia gas di tengah malam, dengan tujuan merealisasikan keuntungan besar dari perbedaan harga subsidi dan non-subsidi.

Menurut laporan, gas LPG 3 kg yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah, disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi. Kegiatan ini diketahui berlangsung secara teratur dan telah menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran, menyulitkan masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombusdman dan PTUN

Tim media yang menelusuri kasus ini mendapati banyak mobil pick-up yang terparkir di depan sebuah gudang besar di Rumpin, yang ditutupi dengan terpal hitam. Saat ditanya kepada salah seorang warga setempat, diakui bahwa lokasi tersebut adalah gudang penyimpanan gas milik individu berinisial AS. Komunikasi yang dilakukan dengan UC, seorang pengurus di lapangan, melalui aplikasi WhatsApp, menunjukkan bahwa AS adalah sosok sentral dalam operasi ini dan merekomendasikan untuk dihubungi langsung.

Selanjutnya, UC yang menggantikan posisi seorang yang bernama Jaya yang telah mengundurkan diri, mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal ini juga mendapat dukungan dari oknum aparat. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus dan penegakan hukum.

Masyarakat sekitar mengharapkan tindakan cepat dari otoritas penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan distribusi gas subsidi yang adil.

Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisnis ilegal ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Kawal Perjuangan Buruh, FSP LEM SPSI Kembali Didik Pasukan Bapor LEM Angkatan 14 Di Banten

Investigasi masih berlanjut dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Otoritas terkait diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skema penyimpangan subsidi yang merugikan ini.(red)

Berita Terkait

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru
Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata
Heboh! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Terjerat Skandal Korupsi, Nelayan Dirugikan Rp 527 Juta
Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!
Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!
Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut
Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:40 WIB

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 11:28 WIB

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:56 WIB

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:20 WIB

Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:05 WIB

Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:46 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet

Berita Terbaru

Daerah

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:40 WIB

Musrembang Kecamatan Legok.(infopublik/PB)

Daerah

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Senin, 3 Feb 2025 - 11:28 WIB