INFOPUBLIK.CO – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dua kapal berbendera Malaysia yang melakukan pengerukan pasir laut ilegal di perairan Kepulauan Riau, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp223 miliar.
Direktur Jenderal PKRL, Victor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi saat dua kapal tersebut melakukan pengerukan tanpa dokumen resmi pada 9 Oktober lalu. Insiden ini terjadi saat kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melintas untuk kunjungan kerja ke Pulau Nipa.
“Kami memperkirakan, jika ada 10 kapal yang beroperasi seperti ini, kerugian bisa berlipat ganda,” kata Victor di Batam, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan mendadak oleh penyidik PSDKP KKP atas perintah Menteri KKP menghasilkan penghentian kedua kapal tersebut. Kapal MV YC 6 dan MV ZS 9, yang masing-masing berkapasitas 8.012 dan 8.559 gross tonnage, diketahui telah berulang kali masuk ke perairan Indonesia dan melakukan pengerukan.
Dari pengakuan nahkoda, diperkirakan 100 ribu ton pasir laut diambil dan dibawa ke Singapura setiap bulannya. “Dalam sebulan, mereka bisa melakukan pengerukan sampai 10 kali,” ungkap Victor.
Menurut undang-undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki izin dari pemerintah pusat. “Kalau mengikuti aturan, kapal ini harus membayar berbagai macam biaya pemerintah yang jika dihitung, total potensi penerimaan negara yang hilang bisa lebih dari Rp223 miliar,” tambah Victor.
Saat ini, kedua kapal masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. KKP telah membentuk tim penyidik untuk mendalami berapa lama aktivitas ilegal ini telah berlangsung.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan perlunya sanksi tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami akan memperketat patroli di wilayah perbatasan bersama angkatan laut, bea cukai, Polri, dan dukungan masyarakat nelayan melalui Pokwasmas,” ujar Pung.
Kasus ini menandai pentingnya pengawasan yang ketat di wilayah perairan Indonesia untuk melindungi sumber daya kelautan dari eksploitasi ilegal.(red)