INFOPUBLIK.CO – Dalam sebuah operasi besar pada malam Jumat, 11 Oktober 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci. Operasi ini menghasilkan penyitaan ratusan dus dan ribuan botol minuman keras dari berbagai merek.
Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Satpol PP pada dini hari Sabtu, mengungkapkan bahwa total nilai miras yang disita hampir mencapai ratusan juta rupiah. “Dalam operasi ini kita berhasil mengamankan seorang pemilik berinisial S, yang telah lama beroperasi sebagai pengecer sebelum beralih menjadi distributor besar,” ujar Irman.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah mereka. “Kota Tangerang sebagai Kota Berakhlakul Karimah tidak akan mentolerir peredaran miras. Kami akan tindak tegas pelaku peredaran ilegal minuman beralkohol ini,” tegas Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irman menambahkan bahwa pemilik gudang, S, akan dijerat dengan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol. “Tersangka S dihadapkan pada denda Rp50 juta dan ancaman kurungan tiga bulan,” lanjutnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol. “Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di kota ini,” kata Irman mengakhiri konferensi pers tersebut.(red)