Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Dalam sebuah operasi besar pada malam Jumat, 11 Oktober 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci. Operasi ini menghasilkan penyitaan ratusan dus dan ribuan botol minuman keras dari berbagai merek.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Satpol PP pada dini hari Sabtu, mengungkapkan bahwa total nilai miras yang disita hampir mencapai ratusan juta rupiah. “Dalam operasi ini kita berhasil mengamankan seorang pemilik berinisial S, yang telah lama beroperasi sebagai pengecer sebelum beralih menjadi distributor besar,” ujar Irman.

Baca Juga :  Polres Tangsel Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Apartemen Serpong

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah mereka. “Kota Tangerang sebagai Kota Berakhlakul Karimah tidak akan mentolerir peredaran miras. Kami akan tindak tegas pelaku peredaran ilegal minuman beralkohol ini,” tegas Irman.

Irman menambahkan bahwa pemilik gudang, S, akan dijerat dengan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol. “Tersangka S dihadapkan pada denda Rp50 juta dan ancaman kurungan tiga bulan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Operasi Gas Ilegal di Bogor Terungkap, Mafia Gas Beraksi di Balik Layar

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol. “Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran miras ilegal di kota ini,” kata Irman mengakhiri konferensi pers tersebut.(red)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Daerah

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:40 WIB

Musrembang Kecamatan Legok.(infopublik/PB)

Daerah

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Senin, 3 Feb 2025 - 11:28 WIB