Penyitaan 373 Botol Miras di Tangerang, Pelanggaran Perda Diproses

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menyita sebanyak 31 dus berisi minuman keras berbagai merek dari sebuah warung kelontong di Jalan Raden Fatah, Kota Tangerang, Banten, Jum’at 18 Oktober 2024 malam.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, penyitaan miras tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

“Dari 31 dus itu berisi 373 botol miras dari berbagai merek, ini diperoleh dari sebuah warung yang kerap menjual miras. Atas adanya laporan masyarakat,” jelas Agung, Sabtu 19 Oktober 2024.

Sebelum melakukan operasi, tim dari Trantib Kecamatan Ciledug melakukan pemantauan yang merupakan hasil dari laporan masyarakat karena merasa resah atas penjualan miras tersebut.

“Setelah diamati dan mendapat bukti yang kuat, maka langsung dilakukan operasi dan hasilnya ratusan miras siap jual ini langsung diamankan ke kantor untuk didata,” ungkap Agung.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Setelah didata, tambah Agung, miras yang terdiri dari 10 merek ini langsung dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.

“Kita amankan, dan untuk pedagang atau penjual akan dilakukan sidang Tipiring.”

“Kami [Trantib Kecamatan Ciledug] mengucapkan terima kepada masyarakat atas dukungan untuk bersama-sama meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru
Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata
Heboh! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Terjerat Skandal Korupsi, Nelayan Dirugikan Rp 527 Juta
Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!
Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!
Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut
Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:40 WIB

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 11:28 WIB

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:56 WIB

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:20 WIB

Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:05 WIB

Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:46 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet

Berita Terbaru

Daerah

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:40 WIB

Musrembang Kecamatan Legok.(infopublik/PB)

Daerah

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Senin, 3 Feb 2025 - 11:28 WIB