Penyitaan 373 Botol Miras di Tangerang, Pelanggaran Perda Diproses

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menyita sebanyak 31 dus berisi minuman keras berbagai merek dari sebuah warung kelontong di Jalan Raden Fatah, Kota Tangerang, Banten, Jum’at 18 Oktober 2024 malam.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, penyitaan miras tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Kabel di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap Polisi

“Dari 31 dus itu berisi 373 botol miras dari berbagai merek, ini diperoleh dari sebuah warung yang kerap menjual miras. Atas adanya laporan masyarakat,” jelas Agung, Sabtu 19 Oktober 2024.

Sebelum melakukan operasi, tim dari Trantib Kecamatan Ciledug melakukan pemantauan yang merupakan hasil dari laporan masyarakat karena merasa resah atas penjualan miras tersebut.

“Setelah diamati dan mendapat bukti yang kuat, maka langsung dilakukan operasi dan hasilnya ratusan miras siap jual ini langsung diamankan ke kantor untuk didata,” ungkap Agung.

Baca Juga :  SMSI Kabupaten Tangerang Adakan Rapat Kerja untuk Perkuat Kemitraan dan Kualitas Jurnalisme

Setelah didata, tambah Agung, miras yang terdiri dari 10 merek ini langsung dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.

“Kita amankan, dan untuk pedagang atau penjual akan dilakukan sidang Tipiring.”

“Kami [Trantib Kecamatan Ciledug] mengucapkan terima kepada masyarakat atas dukungan untuk bersama-sama meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur Dihadiri Bupati Maesyal Rasyid dan Jajaran OPD
Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap
Gubernur Banten Dorong Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua Kendaraan
Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan
Ikatan Media Digital Indonesia (IMDI) Kecam Keras Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang
Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri Picu Gelombang Protes: Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional
Kemacetan Parah di Jalur Puncak-Cianjur, Antrean Kendaraan Capai 12 Kilometer
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 10:14 WIB

Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur Dihadiri Bupati Maesyal Rasyid dan Jajaran OPD

Jumat, 11 April 2025 - 12:32 WIB

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap

Kamis, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Selasa, 8 April 2025 - 14:34 WIB

Ikatan Media Digital Indonesia (IMDI) Kecam Keras Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang

Senin, 7 April 2025 - 18:16 WIB

Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri Picu Gelombang Protes: Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional

Kamis, 3 April 2025 - 10:35 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Puncak-Cianjur, Antrean Kendaraan Capai 12 Kilometer

Rabu, 2 April 2025 - 14:36 WIB

Ketua IMDI, Teddy, Rayakan Idul Fitri dengan Ziarah Kubur Bermakna di Cirebon

Berita Terbaru

Nasional

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Suap Besar dalam Kasus Ekspor CPO

Minggu, 13 Apr 2025 - 21:20 WIB