INFOPUBLIK.CO – Sebuah era baru telah dimulai di Jepang dengan peluncuran sistem pembayaran upah secara digital oleh PayPay, operator aplikasi pembayaran berbasis kode QR yang populer. Langkah inovatif ini diambil setelah PayPay lolos dari penyaringan ketat pemerintah Jepang, menandai pertama kalinya sebuah perusahaan di Jepang membayar gaji karyawannya melalui aplikasi pembayaran digital.
Diumumkan pada hari Sabtu oleh Kyodo, sepuluh perusahaan di bawah naungan SoftBank Group Corp., termasuk PayPay Corp., telah mulai membayar gaji karyawan secara digital sejak September 2024. Inisiatif ini, yang mendapat persetujuan dari karyawan, bertujuan untuk memperkaya opsi pembayaran gaji dan memperluas ekosistem ekonomi PayPay di seluruh grup.
“Inisiatif ini adalah langkah kami mendukung percepatan transisi ke ekonomi non-tunai di Jepang, sekaligus meningkatkan kepuasan karyawan dengan memberikan lebih banyak pilihan dalam pembayaran upah,” ungkap perwakilan perusahaan dalam pernyataan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PayPay, yang telah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar, menjadi pelopor dalam tren ini, didukung oleh kebijakan Kementerian Tenaga Kerja Jepang yang sejak April 2023 telah mengizinkan perusahaan untuk membayar upah melalui aplikasi pembayaran digital.
Untuk karyawan yang lebih memilih metode pembayaran tradisional, opsi pembayaran gaji melalui setoran langsung ke rekening bank masih tersedia. Keputusan ini mempertimbangkan preferensi beragam karyawan dan hasil survei pemerintah Jepang tahun 2020 yang menunjukkan bahwa sekitar 40% pekerja mempertimbangkan untuk menerima gaji mereka melalui akun pembayaran berbasis kode QR.
Pada sistem pembayaran upah digital ini, saldo maksimum yang bisa diterima di dompet digital ditetapkan sebesar 1 juta yen, sekitar Rp103 juta, sebagai langkah pengamanan. Hal ini diperlukan karena operator aplikasi pembayaran, berbeda dengan bank, tidak tercakup dalam sistem asuransi simpanan negara yang menjamin uang pokok hingga 10 juta yen (sekitar Rp1 miliar) jika terjadi kebangkrutan.
Dengan inisiatif ini, PayPay tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pemimpin di pasar pembayaran digital, tapi juga sebagai pionir dalam evolusi pembayaran upah di Jepang. Saat ini, tiga operator aplikasi lainnya telah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang untuk mendapatkan penunjukan serupa, menandakan tren yang berkembang di negeri ini.(wld)