INFOPUBLIK.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi kepada Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi viral karena kasus hukum yang dihadapinya. Bantuan ini diberikan untuk mendukung Supriyani agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, “Kami berharap dengan bantuan afirmasi ini, Ibu Supriyani dapat melanjutkan pengabdiannya dengan status yang lebih baik sebagai guru PPPK. Kami juga berharap proses hukum yang dihadapi beliau dapat berjalan dengan adil dan tidak menghalangi dedikasi beliau sebagai pendidik.”
Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tengah menjalani proses hukum terkait tuduhan penganiayaan terhadap salah satu siswanya. Tuduhan ini muncul dari orang tua siswa yang merupakan anggota Polsek Baito. Meskipun demikian, kasus ini telah mendapatkan perhatian luas dari publik dan media sosial, terutama setelah Supriyani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Negeri Andoolo telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani. “Proses hukum tetap berjalan, namun dengan penangguhan penahanan ini, kami berharap Ibu Supriyani dapat kembali mengajar sambil menunggu persidangan selanjutnya,” tambah Abdul Mu’ti.
Dikabarkan juga bahwa Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan dari Wakil Kepala Polda Sultra untuk mempertimbangkan vonis yang adil berdasarkan perdamaian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada April lalu dan baru-baru ini menjadi sorotan setelah Supriyani ditahan, yang kemudian memicu diskusi luas mengenai keadilan dan perlakuan terhadap guru honorer di Indonesia. Kemendikdasmen berharap dengan dukungan yang diberikan, Supriyani dapat melanjutkan tugasnya dalam mendidik anak bangsa dengan tenang dan tanpa beban.(wld)