INFOPUBLIK.CO – PT Sri Rejeki Isman Tbk, lebih dikenal sebagai Sritex, salah satu raksasa industri tekstil di Asia Tenggara, telah secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya perusahaan untuk melindungi hak dan kepentingan para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang terlibat.
Dalam pernyataan resminya, manajemen Sritex menyatakan, “Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta dengan para stakeholder. Kami berharap kasasi ini akan membuahkan hasil yang positif bagi semua pihak.”
Perusahaan yang telah beroperasi selama 58 tahun ini menekankan pentingnya keberlangsungan bisnisnya tidak hanya bagi 14.112 karyawan langsungnya tetapi juga bagi lebih dari 50.000 pekerja di seluruh ekosistem industri tekstil yang terkait, termasuk UMKM yang bergantung pada operasional Sritex.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pailit yang melanda Sritex telah menimbulkan kekhawatiran luas mengenai dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja massal yang bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi lokal dan nasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya keras untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung kelanjutan operasi perusahaan dan meminimalisir dampak negatif bagi para pekerja. “Kami sedang bekerja untuk memastikan bahwa operasi perusahaan dapat terus berjalan dan bahwa pekerja dapat terlindungi dari PHK,” ujarnya.
Kasasi yang diajukan oleh Sritex diharapkan akan membuka jalan bagi solusi yang akan menguntungkan semua pihak yang terpengaruh dan mendukung pemulihan serta kemajuan industri tekstil Indonesia.(red)