PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pailit

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – PT Sri Rejeki Isman Tbk, lebih dikenal sebagai Sritex, salah satu raksasa industri tekstil di Asia Tenggara, telah secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya perusahaan untuk melindungi hak dan kepentingan para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang terlibat.

Dalam pernyataan resminya, manajemen Sritex menyatakan, “Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta dengan para stakeholder. Kami berharap kasasi ini akan membuahkan hasil yang positif bagi semua pihak.”

Baca Juga :  Kinerja Gemilang BUMN, Kontribusi Pajak Capai Rp 438 Triliun

Perusahaan yang telah beroperasi selama 58 tahun ini menekankan pentingnya keberlangsungan bisnisnya tidak hanya bagi 14.112 karyawan langsungnya tetapi juga bagi lebih dari 50.000 pekerja di seluruh ekosistem industri tekstil yang terkait, termasuk UMKM yang bergantung pada operasional Sritex.

Kasus pailit yang melanda Sritex telah menimbulkan kekhawatiran luas mengenai dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja massal yang bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi lokal dan nasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya keras untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung kelanjutan operasi perusahaan dan meminimalisir dampak negatif bagi para pekerja. “Kami sedang bekerja untuk memastikan bahwa operasi perusahaan dapat terus berjalan dan bahwa pekerja dapat terlindungi dari PHK,” ujarnya.

Baca Juga :  Jeratan Pinjaman Online Ilegal Memakan Korban, Pemerintah dan OJK Bertindak Tegas

Kasasi yang diajukan oleh Sritex diharapkan akan membuka jalan bagi solusi yang akan menguntungkan semua pihak yang terpengaruh dan mendukung pemulihan serta kemajuan industri tekstil Indonesia.(red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital
Indonesia Dukung Pembentukan Badan Subsidiari Perlindungan Pengetahuan Tradisional pada COP16 CBD
Pemerintah Kabupaten Majalengka Dorong Peningkatan Produksi Kopi Melalui Bantuan Benih Gratis
Indonesia Targetkan Dominasi Pasar Gim Asia Tenggara, Proyeksi Pendapatan Industri Tembus 1,6 Miliar Dolar AS
Bank Indonesia Konfirmasi Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Pengembangan Kawasan Candi Borobudur Tingkatkan Ekonomi Jawa Tengah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 10:23 WIB

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 13:18 WIB

Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital

Sabtu, 2 November 2024 - 19:46 WIB

Indonesia Dukung Pembentukan Badan Subsidiari Perlindungan Pengetahuan Tradisional pada COP16 CBD

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pailit

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:19 WIB

Pemerintah Kabupaten Majalengka Dorong Peningkatan Produksi Kopi Melalui Bantuan Benih Gratis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Indonesia Targetkan Dominasi Pasar Gim Asia Tenggara, Proyeksi Pendapatan Industri Tembus 1,6 Miliar Dolar AS

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Bank Indonesia Konfirmasi Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Berita Terbaru

Daerah

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:40 WIB

Musrembang Kecamatan Legok.(infopublik/PB)

Daerah

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Senin, 3 Feb 2025 - 11:28 WIB