INFOPUBLIK.CO – Warga Palestina yang tinggal di kamp pengungsian di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, mengecam keras keputusan Knesset Israel yang baru-baru ini melarang kegiatan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) di wilayah yang diduduki. Undang-undang yang disahkan pada Senin (28/10) ini bakal menghentikan operasional UNRWA, yang menurut banyak pengungsi, merupakan upaya untuk menghapuskan hak mereka untuk kembali ke tanah air.
Suheyb Rummane, warga kamp pengungsi al-Amari, mengungkapkan ketidaksetujuannya kepada wartawan Anadolu, menyatakan bahwa keputusan Israel ini merupakan langkah strategis untuk “menyelesaikan” masalah pengungsi dan menghapus hak kepulangan mereka. “Ini adalah tindakan yang tidak dapat diterima, dan kami meminta respons internasional yang tegas,” kata Rummane.
Mahmoud Umaytir, pengungsi lainnya dari kamp Qalandia, menilai kebijakan tersebut sangat berbahaya, “Ini akan mempengaruhi semua aspek kehidupan kami, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.” Umaytir menambahkan bahwa meskipun UNRWA sangat penting, warga Palestina harus menemukan cara untuk tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan eksternal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan operasional ini dijadwalkan akan mulai berlaku dalam 90 hari setelah pengesahan, dan dikhawatirkan akan menambah buruk situasi kemanusiaan yang sudah kritis di kamp-kamp pengungsian. Penghentian layanan UNRWA bisa berdampak besar pada ribuan pengungsi, menurut laporan dari berbagai LSM yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rummane dan Umaytir menyerukan sebuah gerakan solidaritas internasional dan menuntut negara-negara Arab serta komunitas global untuk memberikan tekanan lebih kepada Israel mengenai masalah ini. “Kami akan terus berbicara, kami tidak akan diam,” tegas Rummane.
Kebijakan baru ini menambah panjang daftar tindakan Israel yang merugikan Palestina, terutama dalam menangani masalah pengungsi, sebuah isu yang telah lama menjadi titik api konflik Israel-Palestina.(red)