INFOPUBLIK.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, HS, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan billboard. Penahanan ini dilakukan setelah HS ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut saat konfirmasi pada hari Sabtu. “Iya benar, tersangka telah kami tahan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, HS terlibat dalam pengadaan billboard yang tidak sesuai dengan kewenangan yang ada. HS selaku Plt Kepala Bapenda tahun 2023 dan Sekda saat ini, diduga melaksanakan pengadaan tersebut tanpa melalui prosedur yang benar. “Penyelenggaraan reklame tetap seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame sesuai dengan Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” terang Dirmanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut terjadi pemecahan paket yang seharusnya dilakukan melalui metode tender. Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.715.460.002, berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Jawa Timur.
HS kini menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka HS berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tambah Dirmanto.
Penahanan HS dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara yang mendalam. Polda Jatim berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum ini dengan transparan dan adil.(red)