Sekda Jember Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, HS, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan billboard. Penahanan ini dilakukan setelah HS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut saat konfirmasi pada hari Sabtu. “Iya benar, tersangka telah kami tahan untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto.

Baca Juga :  Kepala Desa Serdang Wetan, Tindak Tegas Dua Pegawai Yang Terlibat Narkoba

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, HS terlibat dalam pengadaan billboard yang tidak sesuai dengan kewenangan yang ada. HS selaku Plt Kepala Bapenda tahun 2023 dan Sekda saat ini, diduga melaksanakan pengadaan tersebut tanpa melalui prosedur yang benar. “Penyelenggaraan reklame tetap seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame sesuai dengan Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” terang Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut terjadi pemecahan paket yang seharusnya dilakukan melalui metode tender. Akibat tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.715.460.002, berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Jawa Timur.

HS kini menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka HS berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tambah Dirmanto.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pedagang Buah Gemparkan Warga Komplek Taman Kirana Surya

Penahanan HS dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara yang mendalam. Polda Jatim berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum ini dengan transparan dan adil.(red)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB