Buruh AB3 Kota Tangerang Minta UMK 2025 sebesar 11,56%

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi terkait kenaikan upah minimum kota penetapan Upah Minimum Kota (UMK)  Tangerang Tahun 2025. Rapat konsolidasi itu dilaksanakan di aula Kantor Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC KSPSI ) Kota Tangerang di kawasan perkantoran Cikokol, Rabu (6/11/2024).

Presidium AB3 wilayah Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, pihaknya menggelar rapat konsolidasi terkait penetapan besaran UMK bagi buruh di Kota Tangerang Tahun 2025. 

“Hasilnya kita merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Tangerang agar mengusulkan kepada Pj Gubernur Banten untuk menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp 5.382.374,46 atau naik sebesar 11,56 persen dari UMK tahun 2024,” ungkap Maman, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) di Kota Tangerang ,” Sambungnya

Dia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 28D avat (2)) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Kota Tangerang Tekankan Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Diskusi Bersama Forum Wartawan Tangerang

Dikatakan, aturan tersebut juga dipertegas dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 yakni, setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pada ayat  2, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh. 

“Jadi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penetapan upah bukan saja sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang saja, namun juga harus mampu memenuhi Kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang telah berkeluarga,” jelasnya.

Baca Juga :  Prancis Tingkatkan Kehadiran Militer di Asia Pasifik, Siapkan Armada Charles de Gaulle

Dia menuturkan, bahwa konsep upah layak berbasis kebutuhan hidup keluarga seharusnya dapat diterapkan pada upah minimum Kota  Tangerang tahun 2025.

“Konsep ini bukan semata-mata konsep yang kami tawarkan tanpa kajian, sejak bulan Agustus 2024 kami telah melakukan FGD (Forum Discussion Group) sebanyak 2 kali untuk menentukan konsep dan langkah strategis dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar Maman

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survey di tiga pasar yaitu, Pasar Ciledug, Pasar Malabar dan Pasar Anyar. Kemudian melakukan survey dengan metode kuisioner  terhadap pekerja di beberapa perusahaan untuk mendapatkan data ril kebutuhan para pekerja.

 “Dari hasil survey itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” tandasnya

“Sehingga apa yang telah kami lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah Kota Tangerang atau bahkan sudah sepantasnya menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah kota tangerang untuk menerima usulan kami agar menetapkan UMK berdasarkan kajian yang kami lakukan,” tandasnya lagi

Baca Juga :  Perdana Menteri China Dorong Inovasi dan Investasi Asing di Industri Robot

Dia menambahkan, usulan kenaikan UMK tahun 2025 bagi pekerja tanpa menggunakan PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami di Serikat Pekerja Serikat Buruh dari tahun ke tahun itu selalu memperjuangkan upah buruh yang menjadi haknya agar kemudian kenaikan upah itu bisa mencapai apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh di kota Tangerang,” pungkasnya

Sementara Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Banten Dedi Sudarajat menegaskan , pada Tahun 2025 nanti Gubernur Banten wajib menerapkan Upah Minimum sektoral sesuai dengan Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.

” Jangan ada alasan apapun lagi untuk di tunda-tunda lagi, Jadi Gubernur wajib menerapkan Upah minimum sektoral sesuai dengan keputusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023,” Tegasnya

Berita Terkait

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
SMSI Kabupaten Tangerang Adakan Rapat Kerja untuk Perkuat Kemitraan dan Kualitas Jurnalisme
Pemerintah Kota Tangerang Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir di Perumahan Garden City
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Buruh AB3 Gelar Konsolidasi Akbar, Buruh Sepakat Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,57%
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Insiden Tabrakan di Mimika Timur Picu Kemarahan Warga, Jalur Utama Ditutup
Pengendara Motor Mabuk Tabrak Truk di Mimika, Kasatlantas Imbau Warga Tak Berkendara Saat Mabuk
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:41 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Sabtu, 30 November 2024 - 20:00 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Adakan Rapat Kerja untuk Perkuat Kemitraan dan Kualitas Jurnalisme

Minggu, 24 November 2024 - 17:22 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir di Perumahan Garden City

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 November 2024 - 14:04 WIB

Buruh AB3 Gelar Konsolidasi Akbar, Buruh Sepakat Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,57%

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Minggu, 17 November 2024 - 10:14 WIB

Insiden Tabrakan di Mimika Timur Picu Kemarahan Warga, Jalur Utama Ditutup

Jumat, 8 November 2024 - 15:37 WIB

Pengendara Motor Mabuk Tabrak Truk di Mimika, Kasatlantas Imbau Warga Tak Berkendara Saat Mabuk

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB