Buruh AB3 Kota Tangerang Minta UMK 2025 sebesar 11,56%

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi terkait kenaikan upah minimum kota penetapan Upah Minimum Kota (UMK)  Tangerang Tahun 2025. Rapat konsolidasi itu dilaksanakan di aula Kantor Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC KSPSI ) Kota Tangerang di kawasan perkantoran Cikokol, Rabu (6/11/2024).

Presidium AB3 wilayah Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, pihaknya menggelar rapat konsolidasi terkait penetapan besaran UMK bagi buruh di Kota Tangerang Tahun 2025. 

“Hasilnya kita merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Tangerang agar mengusulkan kepada Pj Gubernur Banten untuk menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp 5.382.374,46 atau naik sebesar 11,56 persen dari UMK tahun 2024,” ungkap Maman, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) di Kota Tangerang ,” Sambungnya

Dia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 28D avat (2)) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Baca Juga :  Sosialisasi Pencegahan Korupsi PPDB 2024 oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Tingkatkan Transparansi di Sektor Pendidikan

Dikatakan, aturan tersebut juga dipertegas dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 yakni, setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pada ayat  2, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh. 

“Jadi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penetapan upah bukan saja sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang saja, namun juga harus mampu memenuhi Kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang telah berkeluarga,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Besar Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba 7 Kg Sabu dan 204 Pil Ekstasi dari Malaysia

Dia menuturkan, bahwa konsep upah layak berbasis kebutuhan hidup keluarga seharusnya dapat diterapkan pada upah minimum Kota  Tangerang tahun 2025.

“Konsep ini bukan semata-mata konsep yang kami tawarkan tanpa kajian, sejak bulan Agustus 2024 kami telah melakukan FGD (Forum Discussion Group) sebanyak 2 kali untuk menentukan konsep dan langkah strategis dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar Maman

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survey di tiga pasar yaitu, Pasar Ciledug, Pasar Malabar dan Pasar Anyar. Kemudian melakukan survey dengan metode kuisioner  terhadap pekerja di beberapa perusahaan untuk mendapatkan data ril kebutuhan para pekerja.

 “Dari hasil survey itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” tandasnya

“Sehingga apa yang telah kami lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah Kota Tangerang atau bahkan sudah sepantasnya menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah kota tangerang untuk menerima usulan kami agar menetapkan UMK berdasarkan kajian yang kami lakukan,” tandasnya lagi

Baca Juga :  Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Dia menambahkan, usulan kenaikan UMK tahun 2025 bagi pekerja tanpa menggunakan PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami di Serikat Pekerja Serikat Buruh dari tahun ke tahun itu selalu memperjuangkan upah buruh yang menjadi haknya agar kemudian kenaikan upah itu bisa mencapai apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh di kota Tangerang,” pungkasnya

Sementara Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Banten Dedi Sudarajat menegaskan , pada Tahun 2025 nanti Gubernur Banten wajib menerapkan Upah Minimum sektoral sesuai dengan Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.

” Jangan ada alasan apapun lagi untuk di tunda-tunda lagi, Jadi Gubernur wajib menerapkan Upah minimum sektoral sesuai dengan keputusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023,” Tegasnya

Berita Terkait

Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur Dihadiri Bupati Maesyal Rasyid dan Jajaran OPD
Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap
Gubernur Banten Dorong Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua Kendaraan
Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan
Ikatan Media Digital Indonesia (IMDI) Kecam Keras Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang
Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri Picu Gelombang Protes: Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional
Kemacetan Parah di Jalur Puncak-Cianjur, Antrean Kendaraan Capai 12 Kilometer
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 10:14 WIB

Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur Dihadiri Bupati Maesyal Rasyid dan Jajaran OPD

Jumat, 11 April 2025 - 12:32 WIB

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap

Kamis, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Selasa, 8 April 2025 - 14:34 WIB

Ikatan Media Digital Indonesia (IMDI) Kecam Keras Insiden Pemukulan Jurnalis di Semarang

Senin, 7 April 2025 - 18:16 WIB

Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri Picu Gelombang Protes: Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional

Kamis, 3 April 2025 - 10:35 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Puncak-Cianjur, Antrean Kendaraan Capai 12 Kilometer

Rabu, 2 April 2025 - 14:36 WIB

Ketua IMDI, Teddy, Rayakan Idul Fitri dengan Ziarah Kubur Bermakna di Cirebon

Berita Terbaru

Nasional

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Suap Besar dalam Kasus Ekspor CPO

Minggu, 13 Apr 2025 - 21:20 WIB