INFOPUBLIK.CO – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi terkait kenaikan upah minimum kota penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2025. Rapat konsolidasi itu dilaksanakan di aula Kantor Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPC KSPSI ) Kota Tangerang di kawasan perkantoran Cikokol, Rabu (6/11/2024).
Presidium AB3 wilayah Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, pihaknya menggelar rapat konsolidasi terkait penetapan besaran UMK bagi buruh di Kota Tangerang Tahun 2025.
“Hasilnya kita merekomendasikan kepada Pj Wali Kota Tangerang agar mengusulkan kepada Pj Gubernur Banten untuk menetapkan UMK Kota Tangerang sebesar Rp 5.382.374,46 atau naik sebesar 11,56 persen dari UMK tahun 2024,” ungkap Maman, Rabu (6/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan ini berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) di Kota Tangerang ,” Sambungnya
Dia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta Pasal 28D avat (2)) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dikatakan, aturan tersebut juga dipertegas dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 yakni, setiap pekerja buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pada ayat 2, untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh.
“Jadi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penetapan upah bukan saja sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang saja, namun juga harus mampu memenuhi Kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang telah berkeluarga,” jelasnya.
Dia menuturkan, bahwa konsep upah layak berbasis kebutuhan hidup keluarga seharusnya dapat diterapkan pada upah minimum Kota Tangerang tahun 2025.
“Konsep ini bukan semata-mata konsep yang kami tawarkan tanpa kajian, sejak bulan Agustus 2024 kami telah melakukan FGD (Forum Discussion Group) sebanyak 2 kali untuk menentukan konsep dan langkah strategis dalam menentukan nilai kenaikan upah,” ujar Maman
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan survey di tiga pasar yaitu, Pasar Ciledug, Pasar Malabar dan Pasar Anyar. Kemudian melakukan survey dengan metode kuisioner terhadap pekerja di beberapa perusahaan untuk mendapatkan data ril kebutuhan para pekerja.
“Dari hasil survey itu kami menemukan berbagai materi untuk bahan kajian dalam menentukan nilai kenaikan upah,” tandasnya
“Sehingga apa yang telah kami lakukan seharusnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah Kota Tangerang atau bahkan sudah sepantasnya menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah kota tangerang untuk menerima usulan kami agar menetapkan UMK berdasarkan kajian yang kami lakukan,” tandasnya lagi
Dia menambahkan, usulan kenaikan UMK tahun 2025 bagi pekerja tanpa menggunakan PP 51 tahun 2023 yang merupakan aturan turunan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami di Serikat Pekerja Serikat Buruh dari tahun ke tahun itu selalu memperjuangkan upah buruh yang menjadi haknya agar kemudian kenaikan upah itu bisa mencapai apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh di kota Tangerang,” pungkasnya
Sementara Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Banten Dedi Sudarajat menegaskan , pada Tahun 2025 nanti Gubernur Banten wajib menerapkan Upah Minimum sektoral sesuai dengan Putusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.
” Jangan ada alasan apapun lagi untuk di tunda-tunda lagi, Jadi Gubernur wajib menerapkan Upah minimum sektoral sesuai dengan keputusan MK RI Nomor 168/PUU-XXI/2023,” Tegasnya