Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Fasilitas Kredit oleh Kejati Banten

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten tetapkan tersangka dalam kasus Bank BJB.(ist)

Kejati Banten tetapkan tersangka dalam kasus Bank BJB.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan dalam keterangan pers di Serang, bahwa tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EBY, seorang Relationship Officer, DAS, Manajer Komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, dan J, seorang pihak swasta. Ketiga tersangka ini resmi ditetapkan pada Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga :  Aliran Modal Asing Masuk Rp690 Miliar, Bank Indonesia Optimis Hadapi Tantangan Ekonomi

Penetapan tersangka terhadap individu-individu ini merupakan kelanjutan dari penahanan yang dilakukan terhadap SNZ, Direktur PT KMA, pada 31 Oktober 2024. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat, yang dibiayai melalui fasilitas kredit dari Bank BJB.

Menurut Rangga, J bersepakat dengan SNZ untuk menggunakan nama PT KMA dalam pengajuan kredit, yang kemudian digunakan untuk membiayai proyek tersebut. Pada 14 September 2016, J, yang mendapatkan kuasa dari SNZ, mengajukan permohonan kredit dengan plafon Rp5 miliar. Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan prosedur oleh EBY dan DAS yang bertanggung jawab dalam proses pemberian kredit tersebut.

EBY diduga tidak melakukan verifikasi yang memadai atas dokumen yang diajukan, dan DAS terlibat dalam pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain, yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BJB cabang Tangerang sebesar Rp6,1 miliar. Untuk peran mereka dalam kasus ini, EBY dan DAS menerima hadiah umroh yang dibiayai oleh J.

Baca Juga :  Kebangkitan Pers Nasional: Warisan Marco Kartodikromo dalam Sejarah Jurnalisme Indonesia

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.(red)

Berita Terkait

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan
Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!
Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi
GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!
Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media
Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024
Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:39 WIB

Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:56 WIB

Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:14 WIB

GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:51 WIB

Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:43 WIB

Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:15 WIB

Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:52 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru