Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Fasilitas Kredit oleh Kejati Banten

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten tetapkan tersangka dalam kasus Bank BJB.(ist)

Kejati Banten tetapkan tersangka dalam kasus Bank BJB.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan dalam keterangan pers di Serang, bahwa tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EBY, seorang Relationship Officer, DAS, Manajer Komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, dan J, seorang pihak swasta. Ketiga tersangka ini resmi ditetapkan pada Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Awasi Ketat Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Penetapan tersangka terhadap individu-individu ini merupakan kelanjutan dari penahanan yang dilakukan terhadap SNZ, Direktur PT KMA, pada 31 Oktober 2024. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat, yang dibiayai melalui fasilitas kredit dari Bank BJB.

Menurut Rangga, J bersepakat dengan SNZ untuk menggunakan nama PT KMA dalam pengajuan kredit, yang kemudian digunakan untuk membiayai proyek tersebut. Pada 14 September 2016, J, yang mendapatkan kuasa dari SNZ, mengajukan permohonan kredit dengan plafon Rp5 miliar. Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan prosedur oleh EBY dan DAS yang bertanggung jawab dalam proses pemberian kredit tersebut.

EBY diduga tidak melakukan verifikasi yang memadai atas dokumen yang diajukan, dan DAS terlibat dalam pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain, yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BJB cabang Tangerang sebesar Rp6,1 miliar. Untuk peran mereka dalam kasus ini, EBY dan DAS menerima hadiah umroh yang dibiayai oleh J.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras, Sita Ribuan Botol dan Amankan Pemilik

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.(red)

Berita Terkait

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme
SMSI Kabupaten Tangerang Adakan Rapat Kerja untuk Perkuat Kemitraan dan Kualitas Jurnalisme
OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Pemerintah Kota Tangerang Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir di Perumahan Garden City
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Buruh AB3 Gelar Konsolidasi Akbar, Buruh Sepakat Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,57%
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:41 WIB

Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Sabtu, 30 November 2024 - 20:00 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Adakan Rapat Kerja untuk Perkuat Kemitraan dan Kualitas Jurnalisme

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Minggu, 24 November 2024 - 17:22 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Banjir di Perumahan Garden City

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 14:04 WIB

Buruh AB3 Gelar Konsolidasi Akbar, Buruh Sepakat Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,57%

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB