INFOPUBLIK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan dalam keterangan pers di Serang, bahwa tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EBY, seorang Relationship Officer, DAS, Manajer Komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, dan J, seorang pihak swasta. Ketiga tersangka ini resmi ditetapkan pada Rabu, 6 November 2024.
Penetapan tersangka terhadap individu-individu ini merupakan kelanjutan dari penahanan yang dilakukan terhadap SNZ, Direktur PT KMA, pada 31 Oktober 2024. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat, yang dibiayai melalui fasilitas kredit dari Bank BJB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rangga, J bersepakat dengan SNZ untuk menggunakan nama PT KMA dalam pengajuan kredit, yang kemudian digunakan untuk membiayai proyek tersebut. Pada 14 September 2016, J, yang mendapatkan kuasa dari SNZ, mengajukan permohonan kredit dengan plafon Rp5 miliar. Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan prosedur oleh EBY dan DAS yang bertanggung jawab dalam proses pemberian kredit tersebut.
EBY diduga tidak melakukan verifikasi yang memadai atas dokumen yang diajukan, dan DAS terlibat dalam pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain, yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BJB cabang Tangerang sebesar Rp6,1 miliar. Untuk peran mereka dalam kasus ini, EBY dan DAS menerima hadiah umroh yang dibiayai oleh J.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.(red)