INFOPUBLIK.CO — Pemerintah Australia, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese, mengumumkan langkah besar dalam perlindungan anak dengan menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses media sosial. Keputusan ini diumumkan menyusul pengesahan rancangan undang-undang oleh Kabinet Nasional pada Jumat ini.
Dalam sebuah pernyataan di situs web resmi Perdana Menteri, PM Albanese menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran yang meningkat dari para orang tua terkait dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. “Media sosial telah menunjukkan dampak buruk pada anak-anak kita, dan saya bertekad untuk menghentikan ini,” ujar PM Albanese.
Pemerintahannya berencana untuk memperkenalkan undang-undang ini ke Parlemen dalam sidang yang akan diadakan dalam dua pekan mendatang, sebagai bagian dari upaya nasional untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh kaum muda di era digital ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Komunikasi, Michelle Rowland MP, menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi, bukan menghukum atau mengisolasi kaum muda. “Usia minimum 16 tahun adalah hasil dari konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda, dan merupakan keseimbangan antara mengurangi risiko dan mendukung perkembangan positif mereka,” jelas Rowland.
Undang-undang baru ini juga akan menetapkan tanggung jawab kepada platform media sosial untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dalam memastikan bahwa hanya pengguna yang memenuhi batas usia yang dapat mengakses layanan mereka. Hal ini mencakup penerapan teknologi verifikasi usia yang lebih ketat dan sanksi berat bagi pelanggar.
“Ini adalah komponen utama dari strategi keamanan digital kami, untuk memungkinkan penggunaan internet yang aman dan positif oleh pemuda Australia,” ucap Rowland.
Langkah ini telah disambut oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, industri teknologi, dan masyarakat sipil, yang melihatnya sebagai langkah progresif dalam melindungi kesejahteraan digital anak-anak.(red)