Pengendara Motor Mabuk Tabrak Truk di Mimika, Kasatlantas Imbau Warga Tak Berkendara Saat Mabuk

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

INFOPUBLIK.CO — Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hasanuddin, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, melibatkan seorang pengendara motor yang diduga kuat berada di bawah pengaruh alkohol. Kecelakaan ini terjadi pada Rabu malam, 6 November 2024, sekitar pukul 19.20 WIT.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Mimika, AKP Boby Pratama, kecelakaan bermula ketika sebuah truk roda enam yang dikemudikan oleh MB berbelok di tikungan dekat Hotel Horison Ultima untuk menuju sebuah apotek di dekatnya. Sementara itu, seorang pengendara motor, berinisial HJ, yang juga melaju dari arah yang sama, mencoba mendahului truk dari sisi kanan.

Baca Juga :  Merasa Dipermainkan, Orang Tua Murid Ungkap Dugaan Praktik Kotor di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang

“Tragisnya, pengendara motor, yang terbukti dalam pengaruh minuman keras, tidak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak sisi kanan depan truk,” ungkap AKP Pratama saat diwawancarai Seputarpapua.com.

Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, HJ ditemukan dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan helm, dan kendaraannya tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Akibat kejadian itu, HJ mengalami luka robek di jari kelingking dan luka lecet di kepala, namun beruntung tidak mengalami cedera yang lebih serius.

Baca Juga :  Optimisme Masa Depan Indonesia, Dentum Mediatama Grup Ucapkan Selamat kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto

AKP Boby Pratama mengimbau masyarakat Mimika dan sekitarnya untuk tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras. “Kami mengingatkan semua pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, mengenakan helm, dan menjauhi alkohol jika mengemudi. Berkendara dalam keadaan mabuk sangat membahayakan, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga pengendara lain,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan
Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!
Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi
GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!
Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media
Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024
Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:39 WIB

Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:56 WIB

Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:14 WIB

GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:51 WIB

Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:43 WIB

Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:15 WIB

Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:52 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru