INFOPUBLIK.CO – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan rencana pemerintah untuk menetapkan tanggal 27 November 2024, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini disampaikan setelah Prasetyo melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Mensesneg Prasetyo menjelaskan, “Saya berencana dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas lebih lanjut mengenai penetapan hari libur ini.”
Ditanya mengenai keputusan tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak untuk mengatur koordinasi lebih lanjut, mengingat ini merupakan pilkada serentak pertama yang diselenggarakan di semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. “Nanti kita lihat ya karena kan memang, mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan saja semua lancar,” ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang dilaksanakan di Sentul pada tanggal 7 November, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa persiapan Pilkada Serentak 2024 sudah mencapai 99 persen. Afifuddin menambahkan, “KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada, dan hari ini, secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).”
Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dengan total 1.557 pasangan calon yang akan berkompetisi. Rincian tersebut meliputi 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Pemerintah berharap penetapan hari libur nasional dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan ini, mengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam proses demokrasi lokal.(red)