INFOPUBLIK.CO – Sebuah skandal pernikahan siri yang melibatkan kepala sekolah di SMK Negeri 4 Tangerang Selatan telah mencuat ke permukaan, menarik perhatian publik dan menjadi sorotan kalangan pendidik. Kepala sekolah yang hanya dikenali dengan inisial MA, diduga terlibat dalam pernikahan siri dengan seorang pegawai di sekolah yang sama, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai integritas dan profesionalisme di lingkungan pendidikan.
Pernikahan siri, yang dianggap ilegal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, menimbulkan masalah serius termasuk masalah legalitas dan pengurusan warisan. Kegiatan ini dilarang karena dapat mengganggu integritas pelayanan publik, dan dikhawatirkan akan mempengaruhi citra serta efektivitas pendidikan di Indonesia.
Menurut sumber yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, MA sering terlihat mengunjungi ruangan pegawai wanita tersebut, yang diduga sebagai istri sirinya. “Beliau sering main ke ruangan itu, dan itu sudah jadi buah bibir di kalangan guru-guru,” ungkap sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, MA memilih untuk tidak memberikan komentar terkait isu yang beredar. Skandal ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan etis tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 280 KUHP, pernikahan tanpa adanya izin yang sah dapat berujung pada pidana penjara.
Masyarakat menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang. Skandal ini tidak hanya berpotensi merusak reputasi institusi pendidikan tetapi juga integritas PNS secara umum.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Skandal ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di sektor publik, khususnya di institusi pendidikan.(red)