INFOPUBLIK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengumumkan penangkapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan bahwa tersangka diduga terlibat dalam manipulasi hasil audit untuk proyek tersebut. “Tersangka dari BPK ini telah dipanggil dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Tessa pada konferensi pers.
Namun, KPK belum merilis detail mengenai jabatan atau identitas lengkap dari pejabat BPK yang bersangkutan, karena penyelidikan masih berlangsung. “Kami sedang mendalami upaya penghilangan atau pengurangan temuan audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tambah Tessa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidikan ini terkait dengan serangkaian audit yang dilakukan oleh tersangka di berbagai lokasi, yang memerlukan waktu karena kompleksitas kasusnya. “Proses ini mungkin akan memakan waktu karena banyaknya audit yang harus kami dalami satu per satu,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima saksi yang terkait dengan penyidikan kasus ini, termasuk pengaturan lelang dan pemberian ‘fee’ kepada berbagai pihak. Saksi-saksi yang hadir memberikan keterangan yang mendukung bukti adanya korupsi suap dalam proyek-proyek perkeretaapian tersebut.
Kasus ini diungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 11 April 2023, yang menghasilkan penahanan 10 orang tersangka, termasuk empat pemberi suap dan enam penerima suap, dari berbagai perusahaan dan posisi di DJKA. Proyek-proyek yang terlibat meliputi pembangunan jalur kereta api ganda di Solo, Jawa, serta proyek-proyek di Makassar, Sulawesi Selatan dan Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menghukum semua pihak yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan berjalannya proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.(red)