Pengetatan Pengawasan Minuman Keras di Sleman, Angkringan Jadi Sasaran Baru

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk perang terhadap miras.(ist)

Spanduk perang terhadap miras.(ist)

INFOPUBLIK.CO – Pemerintah Kabupaten Sleman meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) menyusul diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIJ Nomor 5 Tahun 2024. Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengungkapkan bahwa pengawasan yang diperketat ini mengungkap beberapa modus baru penjualan miras, termasuk penjualan di angkringan yang sebelumnya tidak terdeteksi.

Dalam operasi terbaru, Satpol PP Sleman berhasil menemukan 20 botol miras oplosan yang disimpan di salah satu angkringan. “Ini adalah kasus pertama yang kami temukan di angkringan. Pedagang mengklaim bahwa mereka hanya dititipi barang dan tidak secara aktif menjualnya,” kata Shavitri.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Kerja Sama Ekspedisi

Pengawasan di angkringan-angkringan tersebut memerlukan waktu dan sumber daya yang signifikan. “Kami mengikuti pergerakan mereka, mengawasi hingga ke sawah dan parit. Awalnya kami menduga miras disimpan di sawah, sehingga kami harus bergerak dengan senyap,” tambah Shavitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain angkringan, Satpol PP juga menemukan berbagai modus lain seperti penjualan miras menggunakan mobil, di toko kelontong yang buka 24 jam, dan terbaru dalam bentuk kemasan saset. “Miras oplosan ini sangat berbahaya karena dampak negatifnya terhadap kesehatan sangat besar,” ujar Shavitri.

Baca Juga :  SMAN 11 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi PPDB 2024: Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Aturan Mendominasi!

Menurut Shavitri, menertibkan penjualan miras ilegal merupakan tugas yang tidak mudah, terutama karena banyak dari pedagang ini telah beroperasi selama beberapa generasi. “Kami terus menerima informasi dan melakukan penertiban,” katanya.

Shavitri juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal tersebut. “Kami siap siaga 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Mengingat jumlah angkringan yang banyak, penindakan akan melibatkan berbagai elemen,” ujarnya.

Baca Juga :  Ahmad Muzani Resmi Menjabat sebagai Ketua MPR RI Periode 2024-2029

Dalam konteks yang lebih luas, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menegaskan bahwa pengawasan di sekolah akan diperketat.

“Setiap instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Jika ada penyalahgunaan minuman beralkohol, masyarakat dapat melapor ke Satpol PP Sleman,” kata Kusno.(red)

Berita Terkait

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2
Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi Terkait Kasus Kritik PIK 2
Bandar ‘Keris123’ dan Pegawai Komdigi Ditangkap, Rp73,7 Miliar Disita
Kebakaran Hebat Landa Gudang Wallpaper di Jakarta Utara, Tujuh Mobil Pemadam Dikerahkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka Luncurkan Layanan “Lapor Mas Wapres” untuk Pengaduan Masyarakat
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:28 WIB

Warga Deli Serdang Berangkat Naik Bus ke Jakarta Tuntut Ganti Rugi, Ingin Temui Presiden Prabowo

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:59 WIB

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu Deklarasikan “Banten (Kembali) Merdeka” Terkait Kontroversi Lahan PIK-2

Minggu, 24 November 2024 - 13:56 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam

Rabu, 20 November 2024 - 22:10 WIB

Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi Terkait Kasus Kritik PIK 2

Minggu, 17 November 2024 - 10:23 WIB

Bandar ‘Keris123’ dan Pegawai Komdigi Ditangkap, Rp73,7 Miliar Disita

Minggu, 17 November 2024 - 10:02 WIB

Pengetatan Pengawasan Minuman Keras di Sleman, Angkringan Jadi Sasaran Baru

Sabtu, 16 November 2024 - 13:07 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gudang Wallpaper di Jakarta Utara, Tujuh Mobil Pemadam Dikerahkan

Senin, 11 November 2024 - 09:33 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Luncurkan Layanan “Lapor Mas Wapres” untuk Pengaduan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB