INFOPUBLIK.CO – Pemerintah Kabupaten Sleman meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) menyusul diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIJ Nomor 5 Tahun 2024. Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengungkapkan bahwa pengawasan yang diperketat ini mengungkap beberapa modus baru penjualan miras, termasuk penjualan di angkringan yang sebelumnya tidak terdeteksi.
Dalam operasi terbaru, Satpol PP Sleman berhasil menemukan 20 botol miras oplosan yang disimpan di salah satu angkringan. “Ini adalah kasus pertama yang kami temukan di angkringan. Pedagang mengklaim bahwa mereka hanya dititipi barang dan tidak secara aktif menjualnya,” kata Shavitri.
Pengawasan di angkringan-angkringan tersebut memerlukan waktu dan sumber daya yang signifikan. “Kami mengikuti pergerakan mereka, mengawasi hingga ke sawah dan parit. Awalnya kami menduga miras disimpan di sawah, sehingga kami harus bergerak dengan senyap,” tambah Shavitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain angkringan, Satpol PP juga menemukan berbagai modus lain seperti penjualan miras menggunakan mobil, di toko kelontong yang buka 24 jam, dan terbaru dalam bentuk kemasan saset. “Miras oplosan ini sangat berbahaya karena dampak negatifnya terhadap kesehatan sangat besar,” ujar Shavitri.
Menurut Shavitri, menertibkan penjualan miras ilegal merupakan tugas yang tidak mudah, terutama karena banyak dari pedagang ini telah beroperasi selama beberapa generasi. “Kami terus menerima informasi dan melakukan penertiban,” katanya.
Shavitri juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal tersebut. “Kami siap siaga 24 jam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Mengingat jumlah angkringan yang banyak, penindakan akan melibatkan berbagai elemen,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 0103 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan serta Pelarangan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan di Lingkungan Pendidikan. Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menegaskan bahwa pengawasan di sekolah akan diperketat.
“Setiap instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Jika ada penyalahgunaan minuman beralkohol, masyarakat dapat melapor ke Satpol PP Sleman,” kata Kusno.(red)