INFOPUBLIK.CO – Sebuah Lapak yang diduga dijadikan tempat overtap BBM Solar bersubsidi yang diduga didapatkan secara ilegal berlokasi di Jalan Surya darma Rt01/08 Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Lapak over tap tersebut diketahui, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil wingbox baru yang dicurigai mengangkut Solar yang baru dibeli dari sejumlah SPBU yang tersebar di Tangerang. Jum’at (15/11/ 2024).

Baca Juga :  Penindakan Importasi Ilegal oleh Bareskrim Polri, 1.883 Bal Pakaian Bekas Diamankan

Dari informasi yang didapatkan, Direktur sekaligus pengurus Lapak Overtaf BBM ilegal disebut bernama Dang S*an, kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis Mafia solar ilegal

Dari temuan tersebut, Tim awak media ini beserta Aktivis lembaga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Dan Polda Metro Jaya untuk meminta agar dilakukan penindakan terhadap oknum oknum pelaku Mafia BBM Solar bersubsidi tersebut

Baca Juga :  Penggerebekan Lokasi Diduga Tempat Prostitusi di Kabupaten Tangerang

Dan melaporkan kepada Pihak pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU SPBU yang diduga kongkalikong kepada Lintah BBM Solar bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan yang disebut Pengurus dan Direktur berinisial DS, (Dag S*an) masih berupaya di konfirmasi.

Perlu diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jelasnya

Baca Juga :  Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah) tandasnya “(tim)