INFOPUBLIK.CO – Sebuah Lapak yang diduga dijadikan tempat overtap BBM Solar bersubsidi yang diduga didapatkan secara ilegal berlokasi di Jalan Surya darma Rt01/08 Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Lapak over tap tersebut diketahui, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil wingbox baru yang dicurigai mengangkut Solar yang baru dibeli dari sejumlah SPBU yang tersebar di Tangerang. Jum’at (15/11/ 2024).
Dari informasi yang didapatkan, Direktur sekaligus pengurus Lapak Overtaf BBM ilegal disebut bernama Dang S*an, kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis Mafia solar ilegal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari temuan tersebut, Tim awak media ini beserta Aktivis lembaga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Dan Polda Metro Jaya untuk meminta agar dilakukan penindakan terhadap oknum oknum pelaku Mafia BBM Solar bersubsidi tersebut
Dan melaporkan kepada Pihak pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU SPBU yang diduga kongkalikong kepada Lintah BBM Solar bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan yang disebut Pengurus dan Direktur berinisial DS, (Dag S*an) masih berupaya di konfirmasi.
Perlu diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jelasnya
Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah) tandasnya “(tim)