Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Sebuah Lapak yang diduga dijadikan tempat overtap BBM Solar bersubsidi yang diduga didapatkan secara ilegal berlokasi di Jalan Surya darma Rt01/08 Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Lapak over tap tersebut diketahui, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil wingbox baru yang dicurigai mengangkut Solar yang baru dibeli dari sejumlah SPBU yang tersebar di Tangerang. Jum’at (15/11/ 2024).

Baca Juga :  Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur

Dari informasi yang didapatkan, Direktur sekaligus pengurus Lapak Overtaf BBM ilegal disebut bernama Dang S*an, kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis Mafia solar ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari temuan tersebut, Tim awak media ini beserta Aktivis lembaga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Dan Polda Metro Jaya untuk meminta agar dilakukan penindakan terhadap oknum oknum pelaku Mafia BBM Solar bersubsidi tersebut

Baca Juga :  Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mehrtens oleh KKB di Papua

Dan melaporkan kepada Pihak pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU SPBU yang diduga kongkalikong kepada Lintah BBM Solar bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan yang disebut Pengurus dan Direktur berinisial DS, (Dag S*an) masih berupaya di konfirmasi.

Perlu diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jelasnya

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pembunuhan Anak di Pantai Cihara Ditangkap Polisi, Dua Lainnya Masih Diburu

Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah) tandasnya “(tim)

Berita Terkait

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan
Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada
Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah
Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Fasilitas Kredit oleh Kejati Banten
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:58 WIB

OTT KPK di Bengkulu Ungkap Skandal Pungutan Pilkada, Tujuh Orang Diamankan

Sabtu, 23 November 2024 - 10:30 WIB

Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Atas Tudingan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 23 November 2024 - 10:14 WIB

Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:35 WIB

Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Diduga Adanya Gudang Mafia Solar, Transit Penyelewengan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh Hukum Ada Apa yah?

Sabtu, 16 November 2024 - 13:12 WIB

Pejabat BPK Ditahan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Selasa, 12 November 2024 - 18:13 WIB

Tujuh Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta Pusat

Sabtu, 9 November 2024 - 17:42 WIB

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB