INFOPUBLIK.CO – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN (2005-2010), Muhammad Said Didu, menolak segala bentuk mediasi dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, yang telah melaporkannya atas dugaan penyebaran berita bohong dan informasi yang menghasut terkait dengan kritiknya pada proyek Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Said Didu menegaskan bahwa dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi namun tidak melihat perlunya mediasi karena tujuan utamanya adalah memperjuangkan keadilan untuk rakyat. “Saya tidak merasa memusuhi mereka dan apa yang saya lakukan adalah bentuk perjuangan untuk rakyat. Jadi, apa yang harus dimediasi?” tegas Said Didu saat ditemui di Tangerang.
Dia menambahkan bahwa tuduhannya bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan publik yang menurutnya menciptakan ketidakadilan dalam pengembangan PIK 2. Said Didu ingin membuktikan bahwa kritiknya adalah suara kebenaran dan bukan penyebaran hoaks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, juga menekankan bahwa kasus ini lebih dari sekedar perbedaan pendapat individu, tetapi tentang hak berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. “Ini adalah masalah bersama yang menyangkut kebebasan berpendapat. Apdesi sebagai pelayan publik seharusnya tidak anti-kritik,” ujar Gufroni.
Gufroni juga mengklaim bahwa telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan keterlibatan Apdesi dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2, yang menurutnya menunjukkan konflik kepentingan di pihak pelapor.
Di sisi lain, Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah dan bahkan bersedia mencabut laporan polisi jika mediasi bisa terlaksana. “Kami terbuka untuk mediasi dan tidak menutup diri terhadap kritik sebagai kontrol sosial,” kata Surta.(red)