Aksi Cepat Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Kepolisian Resor Kota Tangerang telah berhasil mengamankan empat pelaku kekerasan brutal terhadap seorang anak berusia 10 tahun di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan tindakan cepat dari kepolisian.

Korban, yang berinisial MR, tampak dalam video tersebut mengalami perlakuan yang tidak manusiawi termasuk dipukul, dibanting, dan dipaksa meminum minuman keras oleh para pelaku. Kejadian ini cepat mendapatkan respons dari orang tua MR yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kronjo.

Baca Juga :  Spanyol Raih Gelar Keempat di Euro 2024, Inggris Gagal Lagi di Final

AKP Dedi Ruswandi, S.H., Kapolsek Kronjo, bergerak cepat dengan dukungan Kanit Reskrim IPDA Jaenudin dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H. Mereka berhasil mengamankan CS dan tiga pelaku lainnya, sementara satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran.

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan, “Kami telah mengamankan tiga pelaku dan saat ini sedang mengejar satu pelaku lainnya yang masih DPO. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah kami dan akan mengambil tindakan hukum yang keras terhadap pelaku.”

Lebih lanjut, Kombes Mujiono menekankan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan serius, “Penyidikan telah kami lakukan secara komprehensif dan kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan fisik dan psikologis.”

Baca Juga :  HEBOH! Tragedi Penusukan di Simpang Rimba: Remaja Mengaku Dijebak

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(rom)

Berita Terkait

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan
Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!
Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi
GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!
Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media
Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024
Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:39 WIB

Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:56 WIB

Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:14 WIB

GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:51 WIB

Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:43 WIB

Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:15 WIB

Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:52 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru