INFOPUBLIK.CO – Kepolisian Resor Kota Tangerang telah berhasil mengamankan empat pelaku kekerasan brutal terhadap seorang anak berusia 10 tahun di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024. Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan tindakan cepat dari kepolisian.
Korban, yang berinisial MR, tampak dalam video tersebut mengalami perlakuan yang tidak manusiawi termasuk dipukul, dibanting, dan dipaksa meminum minuman keras oleh para pelaku. Kejadian ini cepat mendapatkan respons dari orang tua MR yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kronjo.
AKP Dedi Ruswandi, S.H., Kapolsek Kronjo, bergerak cepat dengan dukungan Kanit Reskrim IPDA Jaenudin dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H. Mereka berhasil mengamankan CS dan tiga pelaku lainnya, sementara satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan, “Kami telah mengamankan tiga pelaku dan saat ini sedang mengejar satu pelaku lainnya yang masih DPO. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak di wilayah kami dan akan mengambil tindakan hukum yang keras terhadap pelaku.”
Lebih lanjut, Kombes Mujiono menekankan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan serius, “Penyidikan telah kami lakukan secara komprehensif dan kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan fisik dan psikologis.”
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(rom)