INFOPUBLIK.CO – Koordinator Kemajuan untuk Masyarakat (KAUM) Banten, Mufrod Tama, menuduh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan politisasi hukum terkait dengan kasus sport center Banten yang terjadi antara tahun 2008-2011. Kasus ini kembali diungkit oleh Kejati Banten melalui sebuah siaran pers yang dirilis tepat sebelum pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada hari Jumat, 22 November 2024.
Menurut Mufrod Tama, timing pengungkitan kembali kasus ini, yang hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara Pilkada Banten pada 27 November, menunjukkan adanya upaya politisasi. “Kasus ini dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara Pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik,” ujar Mufrod dalam keterangan tertulisnya.
Saksi yang akan diperiksa adalah Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan Tb Chaeri Wardana, yang lebih dikenal sebagai Wawan, suami dari calon gubernur Airin Rachmi Diany. Pengungkitan kembali kasus ini dinilai dapat mempengaruhi citra calon gubernur tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Airin, yang juga bersaing dalam Pilkada Banten, menyatakan bahwa publik harus cerdas dalam memahami dinamika hukum yang terjadi di tengah konstelasi politik saat ini. “Jangan anggap publik tidak pintar. Semua sedang menyoroti banyak kasus dugaan tidak netral aparat penegak hukum di Banten,” katanya, mengingatkan pada komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi hukum dalam proses pilkada.
Di sisi lain, pengacara Wawan, Sukatma, menyatakan bahwa kasus sport center sudah pernah dihadapi oleh kliennya dan telah memperoleh keputusan inkracht. Ia menambahkan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten terkait kasus yang kini kembali dibuka.
Kejati Banten belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai tudingan ini. Pemprov Banten sebelumnya telah meminta pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum membangun Banten International Stadium, yang menunjukkan bahwa lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi.(red)