INFOPUBLIK.CO – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan bersama DPR.
Menurut UU HPP, pemerintah telah merencanakan kenaikan PPN secara bertahap, dimulai dengan peningkatan ke 11% pada tahun 2022, dan selanjutnya ke 12% pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan struktur fiskal dan peningkatan kualitas layanan publik.
Barang dan Jasa yang Terpengaruh:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan pada berbagai barang dan jasa, yang mencakup:
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti barang elektronik yang dijual di pusat perbelanjaan.
– Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean, termasuk layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify.
– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
– Kegiatan membangun sendiri oleh individu atau badan yang tidak dalam rangka usaha atau pekerjaan.
– Penyerahan aktiva oleh PKP yang semula tidak dimaksudkan untuk dijual, namun kini dapat dikenai PPN.
Barang-barang seperti pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, dan kosmetik, akan mengalami kenaikan harga seiring dengan penyesuaian tarif PPN ini.
Dampak dan Langkah Pemerintah:
Kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga menyadari bahwa penyesuaian ini mungkin akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, telah dipersiapkan serangkaian kebijakan kompensasi dan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang paling terdampak, khususnya kelompok berpendapatan rendah.(red)