Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

INFOPUBLIK.CO – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan bersama DPR.

Menurut UU HPP, pemerintah telah merencanakan kenaikan PPN secara bertahap, dimulai dengan peningkatan ke 11% pada tahun 2022, dan selanjutnya ke 12% pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan struktur fiskal dan peningkatan kualitas layanan publik.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Janjikan Refund untuk Pembeli e-Meterai yang Terdampak

Barang dan Jasa yang Terpengaruh:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan pada berbagai barang dan jasa, yang mencakup:
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti barang elektronik yang dijual di pusat perbelanjaan.
– Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean, termasuk layanan streaming film dan musik seperti Netflix dan Spotify.
– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
– Kegiatan membangun sendiri oleh individu atau badan yang tidak dalam rangka usaha atau pekerjaan.
– Penyerahan aktiva oleh PKP yang semula tidak dimaksudkan untuk dijual, namun kini dapat dikenai PPN.

Baca Juga :  Indonesia Dukung Pembentukan Badan Subsidiari Perlindungan Pengetahuan Tradisional pada COP16 CBD

Barang-barang seperti pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, dan kosmetik, akan mengalami kenaikan harga seiring dengan penyesuaian tarif PPN ini.

Baca Juga :  Pasar Modern Paramount Gading Serpong Raih Predikat Pasar Percontohan Dua Tahun Berturut-turut

Dampak dan Langkah Pemerintah:

Kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga menyadari bahwa penyesuaian ini mungkin akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, telah dipersiapkan serangkaian kebijakan kompensasi dan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang paling terdampak, khususnya kelompok berpendapatan rendah.(red)

Berita Terkait

Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital
Indonesia Dukung Pembentukan Badan Subsidiari Perlindungan Pengetahuan Tradisional pada COP16 CBD
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pailit
Pemerintah Kabupaten Majalengka Dorong Peningkatan Produksi Kopi Melalui Bantuan Benih Gratis
Indonesia Targetkan Dominasi Pasar Gim Asia Tenggara, Proyeksi Pendapatan Industri Tembus 1,6 Miliar Dolar AS
Bank Indonesia Konfirmasi Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Pengembangan Kawasan Candi Borobudur Tingkatkan Ekonomi Jawa Tengah
OJK Blokir Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Perkuat Perlindungan Konsumen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:23 WIB

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 13:18 WIB

Bitcoin Lampaui Perak dengan Kapitalisasi Pasar $1,77 Triliun, Menandai Era Baru Investasi Digital

Sabtu, 2 November 2024 - 19:46 WIB

Indonesia Dukung Pembentukan Badan Subsidiari Perlindungan Pengetahuan Tradisional pada COP16 CBD

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pailit

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:19 WIB

Pemerintah Kabupaten Majalengka Dorong Peningkatan Produksi Kopi Melalui Bantuan Benih Gratis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Indonesia Targetkan Dominasi Pasar Gim Asia Tenggara, Proyeksi Pendapatan Industri Tembus 1,6 Miliar Dolar AS

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:55 WIB

Bank Indonesia Konfirmasi Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Kamis, 19 September 2024 - 20:09 WIB

Pengembangan Kawasan Candi Borobudur Tingkatkan Ekonomi Jawa Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

Gempa Bumi Guncang Garut, Ratusan Rumah Rusak

Senin, 9 Des 2024 - 11:14 WIB