Presiden Prabowo Subianto Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

INFOPUBLIK.CO – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanpa kendala. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id), Keppres tersebut mengatur pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga :  Pengurus Baru PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik: Komitmen Untuk Meningkatkan Standar Jurnalisme dan Mendukung Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi aktif dari warga negara dalam proses demokrasi, memungkinkan mereka untuk memberikan suara tanpa terhalang oleh kewajiban kerja atau aktivitas sehari-hari.

“Kami berharap dengan ditetapkannya hari libur nasional ini, partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dapat lebih maksimal. Ini adalah kesempatan bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam menentukan arah dan masa depan daerahnya,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024, 48 Daerah Hadirkan Calon Tunggal

Keputusan Presiden ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mendorong dan memfasilitasi partisipasi pemilih, serta menyediakan informasi yang memadai tentang proses pemilihan agar pemungutan suara dapat berjalan lancar dan demokratis.(red)

Berita Terkait

Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!
Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang
DPD KSPSI Banten Gelar Doa Bersama Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Pendukung Anies dan Ahok Bersatu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
DPR RI Dukung Penuh Upaya Menko Polkam Berantas Judi Online
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pemerintahan Bersih dari Dendam Politik
Warga Desa Rawa Burung Menaruh Harapan Kepada Andra-Dimyati Menjadi Sosok Pemimpin Yang Amanah
Antusiasme Tinggi dalam Kampanye Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Tangerang Selatan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:19 WIB

Skandal Besar di Tangerang: Dugaan Manipulasi Jabatan Guncang Publik!

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:37 WIB

Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang

Sabtu, 23 November 2024 - 16:41 WIB

DPD KSPSI Banten Gelar Doa Bersama Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Sabtu, 23 November 2024 - 10:50 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Minggu, 17 November 2024 - 17:59 WIB

Pendukung Anies dan Ahok Bersatu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 16:52 WIB

DPR RI Dukung Penuh Upaya Menko Polkam Berantas Judi Online

Sabtu, 9 November 2024 - 17:52 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Pemerintahan Bersih dari Dendam Politik

Kamis, 7 November 2024 - 23:45 WIB

Warga Desa Rawa Burung Menaruh Harapan Kepada Andra-Dimyati Menjadi Sosok Pemimpin Yang Amanah

Berita Terbaru