INFOPUBLIK.CO – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanpa kendala. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id), Keppres tersebut mengatur pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi aktif dari warga negara dalam proses demokrasi, memungkinkan mereka untuk memberikan suara tanpa terhalang oleh kewajiban kerja atau aktivitas sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap dengan ditetapkannya hari libur nasional ini, partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dapat lebih maksimal. Ini adalah kesempatan bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam menentukan arah dan masa depan daerahnya,” ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.
Keputusan Presiden ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk mendorong dan memfasilitasi partisipasi pemilih, serta menyediakan informasi yang memadai tentang proses pemilihan agar pemungutan suara dapat berjalan lancar dan demokratis.(red)