INFOPUBLIK.CO – Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan dan viral di media sosial, mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, mengumumkan bahwa Banten “kembali merdeka” dari proyek pembangunan yang kontroversial. Pernyataan ini disampaikan melalui akun X pribadinya pada Sabtu, 7 Desember 2024, menyoroti masalah seputar pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Said Didu mengungkapkan bahwa setelah hampir delapan bulan informasi ditutup-tutupi, terungkap bahwa tidak ada Penetapan Lokasi Pembangunan Strategis Nasional (PSN) atas tanah di sembilan kecamatan di Tangerang dan Serang yang sebelumnya dilabeli sebagai bagian dari PIK-2 oleh pengembang. “Pembebasan lahan yang massif dengan seakan-akan sebagai pelaksana PSN PIK-2 patut dipertanyakan,” ungkap Didu dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Didu menjelaskan bahwa pemberian plang atau papan nama PIK-2 dilakukan setelah pengumuman PSN PIK-2 pada bulan Maret 2024, yang menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal. “PIK-2 ternyata murni proyek swasta dan berada di luar lokasi PSN yang hanya mencakup sekitar 1.755 hektar,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didu menyerukan agar masyarakat Banten, sebagai pemilik tanah, tidak dipaksa oleh pihak manapun untuk menjual tanah milik mereka. Ia mendesak agar lahan yang direncanakan untuk PIK-2 diberdayakan untuk kepentingan masyarakat setempat, termasuk usulan untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi kawasan wisata air.
Respons dari netizen terhadap pernyataan Said Didu juga menunjukkan dukungan yang kuat terhadap pemberdayaan komunitas lokal. Usodo Wiro, seorang pengguna X, menyarankan, “Perkembangan ini terdengar sebagai langkah yang baik, namun perlu strategi lebih lanjut untuk membuat kawasan ini makmur bersama, maju bersama dan sejahtera bersama.” Sementara itu, Mang Kani menambahkan, “Jadikan kawasan wisata air, memancing yang memberdayakan warga sekitar.”
Pernyataan dari Said Didu ini diharapkan akan membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan pembangunan di Banten dan mendukung hak-hak masyarakat lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam mereka sendiri.(red)