Kontroversi Retribusi Stadion Benteng, Kadispora Tangerang Menghadapi Tudingan Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dispora Kota Tangerang Kaonang Revolusi.

Kepala Dispora Kota Tangerang Kaonang Revolusi.

INFOOUBLIK.CO – Kontroversi mengenai pengelolaan retribusi Stadion Benteng di Kota Tangerang memanas pasca laporan dugaan penyimpangan yang dilayangkan oleh Direktur LKP, Ibnu Jandi, ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Laporan ini menyoroti selisih angka yang signifikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang untuk Tahun Anggaran 2023-2024, mencuatkan dugaan korupsi yang melibatkan Kadispora, Kaonang, dan mantan Walikota, Arief R. Wismansyah.

Menurut Jandi, hasil kajian dan analisis menunjukkan adanya potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp.1.520.900.000, berbeda dari temuan BPK yang mencatat kerugian sebesar Rp.840.674.509. Selisih ini mendesak dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI, Firdaus Ucapkan Selamat Kepada Wong Chun Sen Sebagai Ketua DPRD Medan Periode 2024-2029

Di tengah tuduhan yang menggantung, Kaonang tidak terlihat gentar. Ditemui di kawasan Puspemkot Tangerang, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Pajak dan Retribusi No 10 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada awal 2024 merupakan dasar hukum yang jelas untuk pungutan retribusi tersebut. “Retribusi itu berkaitan penyewaan. Sebelum ada Perda, semua masyarakat bisa pakai, dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, sampai komunitas pegawai pemerintahan,” ujar Kaonang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah didukung oleh Perwal dan Kepwal, dengan pendampingan dari kejakasaan. Namun, keberadaan Perda sebelumnya yang tidak mengatur secara spesifik tentang Stadion Benteng menimbulkan celah yang kini menjadi sorotan.

Baca Juga :  Ingin Bersama PDIP, Helmy Halim Resmi Daftar ke Moncong Putih

“Kan menjumlahnya, kalau itu Perda diberlakukan lahirnya bukan diakhir Desember, mungkin awal Januari, saya kira ya gak apa-apa. Kalau benar saya khilaf, bacaannya bukan potensi. Ditemukan yang harus mengembalikan ke kas daerah karena berpotensi merugikan. BPK pun tahu, bacaannya potensi,” tegas Kaonang.(red)

Berita Terkait

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!
Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!
Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut
Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:56 WIB

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:20 WIB

Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:05 WIB

Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:46 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:36 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:57 WIB

Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Internasional

TikTok Resmi Diblokir di AS, Pengguna Terkejut dan Menunggu Kejelasan

Minggu, 19 Jan 2025 - 18:13 WIB