Kontroversi Retribusi Stadion Benteng, Kadispora Tangerang Menghadapi Tudingan Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dispora Kota Tangerang Kaonang Revolusi.

Kepala Dispora Kota Tangerang Kaonang Revolusi.

INFOOUBLIK.CO – Kontroversi mengenai pengelolaan retribusi Stadion Benteng di Kota Tangerang memanas pasca laporan dugaan penyimpangan yang dilayangkan oleh Direktur LKP, Ibnu Jandi, ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Laporan ini menyoroti selisih angka yang signifikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang untuk Tahun Anggaran 2023-2024, mencuatkan dugaan korupsi yang melibatkan Kadispora, Kaonang, dan mantan Walikota, Arief R. Wismansyah.

Menurut Jandi, hasil kajian dan analisis menunjukkan adanya potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp.1.520.900.000, berbeda dari temuan BPK yang mencatat kerugian sebesar Rp.840.674.509. Selisih ini mendesak dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  KRI Bima Suci Merapat di Shanghai: Misi Latihan dan Diplomasi Budaya

Di tengah tuduhan yang menggantung, Kaonang tidak terlihat gentar. Ditemui di kawasan Puspemkot Tangerang, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Pajak dan Retribusi No 10 Tahun 2023 yang baru diberlakukan pada awal 2024 merupakan dasar hukum yang jelas untuk pungutan retribusi tersebut. “Retribusi itu berkaitan penyewaan. Sebelum ada Perda, semua masyarakat bisa pakai, dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, sampai komunitas pegawai pemerintahan,” ujar Kaonang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah didukung oleh Perwal dan Kepwal, dengan pendampingan dari kejakasaan. Namun, keberadaan Perda sebelumnya yang tidak mengatur secara spesifik tentang Stadion Benteng menimbulkan celah yang kini menjadi sorotan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run 2024, Perkenalkan IKN ke Masyarakat

“Kan menjumlahnya, kalau itu Perda diberlakukan lahirnya bukan diakhir Desember, mungkin awal Januari, saya kira ya gak apa-apa. Kalau benar saya khilaf, bacaannya bukan potensi. Ditemukan yang harus mengembalikan ke kas daerah karena berpotensi merugikan. BPK pun tahu, bacaannya potensi,” tegas Kaonang.(red)

Berita Terkait

Terobosan Baru! SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul Banten
Warga Desa Malang Tengah Antusias Ikuti Pengajian Bulanan, Sambutan Kepala Desa Jadi Momen Berkesan
Parade Budaya dan Profesi, Wujud Nyata Pendidikan Bermutu di SMKN 12 Kabupaten Tangerang
Hebat! SMKN 12 Kabupaten Tangerang Masuk Program Nasional 1000 Siswa SMK Sales Naik Kelas
Halal Bihalal Kecamatan Sepatan Timur Dihadiri Bupati Maesyal Rasyid dan Jajaran OPD
Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap
Gubernur Banten Dorong Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua Kendaraan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:48 WIB

Terobosan Baru! SMKN 15 Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul Banten

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:20 WIB

Warga Desa Malang Tengah Antusias Ikuti Pengajian Bulanan, Sambutan Kepala Desa Jadi Momen Berkesan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:45 WIB

Parade Budaya dan Profesi, Wujud Nyata Pendidikan Bermutu di SMKN 12 Kabupaten Tangerang

Senin, 28 April 2025 - 09:46 WIB

Hebat! SMKN 12 Kabupaten Tangerang Masuk Program Nasional 1000 Siswa SMK Sales Naik Kelas

Jumat, 11 April 2025 - 12:32 WIB

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Wartawan di Semarang, Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili

Jumat, 11 April 2025 - 12:28 WIB

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap

Kamis, 10 April 2025 - 11:53 WIB

Gubernur Banten Dorong Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua Kendaraan

Kamis, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Berita Terbaru

Nasional

Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Suap Besar dalam Kasus Ekspor CPO

Minggu, 13 Apr 2025 - 21:20 WIB