INFOPUBLIK.CO – Kegiatan uji kompetensi teknis untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2024 menjadi sorotan tajam. Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mengkritisi dugaan kurangnya transparansi dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.
Praktisi hukum, Anri Situmeang, SH., MH., C.NSP., C.CL, menegaskan bahwa jika memang terjadi pelanggaran transparansi dalam proses seleksi ini, Pj. Bupati Tangerang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). “Asas-asas tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang,” jelas Anri saat diwawancarai awak media di Tangerang.
Lebih lanjut, Anri mengingatkan pentingnya objektivitas dalam pemilihan Sekda, agar tidak terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang dan ketidakberpihakan. “Keterbukaan dan tindakan cermat sangatlah penting dalam proses ini,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anri juga menyatakan keyakinannya bahwa Pj. Bupati Tangerang, Dr. Andy Ony Prihartono, akan mampu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai regulasi yang mengatur kontroversi surat edaran terkait uji kompetensi. “Saya berharap Pj. Bupati tidak alergi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Meskipun harapan akan penjelasan yang cepat disampaikan, hingga berita ini ditayangkan, Pj. Bupati Tangerang belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Kontroversi ini tentu saja menarik perhatian masyarakat dan aktivis yang menuntut transparansi dalam setiap proses pemerintahan. Publik berharap agar semua pihak terlibat dalam proses ini dapat berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.(red)