Kontroversi di Internal PWI Banten, Kartu Anggota Tak Berlaku Picu Polemik

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Teguh Akbar Idham, mengungkapkan bahwa kartu anggota PWI atas nama Mashudi telah kadaluarsa selama 9 tahun. Menurut Akbar, status keanggotaan Mashudi telah gugur sejak 2016, dan tidak ada proses perpanjangan hingga saat ini.

“Dia gugur statusnya sejak tahun 2016. Anehnya, tiba-tiba muncul di Konferprovlub yang kami anggap ilegal karena dipimpin oleh mantan anggota PWI Pusat yang telah dipecat, Hendry CH Bangun,” ujar Akbar.

Baca Juga :  Dugaan Politisasi Hukum oleh Kejati Banten Mencuat Jelang Pilkada

Akbar menegaskan bahwa hingga saat ini, PWI Banten masih sah dipimpin oleh Rian Nopandra, hasil Konferensi PWI Banten di Anyer pada Maret 2024. “Keabsahan Rian Nopandra selaku ketua PWI Banten tidak perlu diragukan lagi,” tambahnya.

Pihaknya menghimbau seluruh anggota PWI Banten untuk tetap solid dan tidak terpancing oleh Konferprovlub di Tangerang, yang dinilai ilegal. Hal ini karena HCB, mantan ketua Umum PWI, telah dipecat dari keanggotaan akibat dugaan terlibat kasus korupsi dana UKW, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Al Muktabar Luncurkan PPDB 2024, Janji Pendidikan Berkualitas untuk Semua!

“Orangnya sudah dipecat dari PWI, tapi masih berkeliaran membawa nama PWI saja,” tegas Akbar. “Di pusat sudah dipecat, di Banten KTA-nya mati, makin membingungkan saja,” tambahnya.(red)

Berita Terkait

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!
Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!
Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut
Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:56 WIB

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:20 WIB

Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:05 WIB

Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:46 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:36 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:57 WIB

Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Internasional

TikTok Resmi Diblokir di AS, Pengguna Terkejut dan Menunggu Kejelasan

Minggu, 19 Jan 2025 - 18:13 WIB