Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Tempat Hiburan Malam (THM) Beer House yang berlokasi di Ruko Grand Boulevard, Blok U 01A No. 339, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, seharusnya menjadi tempat hiburan dan memberikan pelayanan terbaik bagi para pengunjung. Namun, insiden yang terjadi pada Rabu (08/01/2025) justru mencoreng nama tempat tersebut dan meninggalkan rasa kecewa mendalam bagi pengunjungnya.

Dalam rekaman CCTV yang terpasang di depan ruko Beer House, terlihat jelas adanya aksi pengeroyokan yang melibatkan beberapa petugas keamanan terhadap salah seorang pengunjung. Kejadian ini telah menimbulkan perhatian publik dan menuntut respons tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terang-terangan terhadap orang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, pidana dapat meningkat hingga 7 tahun, dan apabila menyebabkan kematian, ancaman pidana mencapai 12 tahun. Selain itu, Pasal 351 KUHP juga menegaskan bahwa penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dihukum penjara hingga 5 tahun, dan hingga 7 tahun apabila berujung pada kematian.

Salah satu staf Beer House, berinisial S, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya berencana melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah.

“Iya bang, tapi hari Kamis kita mau mediasi, masalah sudah mau kelar bang,” ungkapnya dengan nada santai.

Baca Juga :  Gubernur Banten Al Muktabar Luncurkan PPDB 2024, Janji Pendidikan Berkualitas untuk Semua!

Sementara itu, AT, salah satu petugas Polsek Panongan, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih berproses Abang,” ujarnya singkat.

Namun, sikap aparat yang terkesan lamban ditanggapi dengan kekecewaan oleh salah seorang teman korban yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku telah membawa korban ke Polsek untuk membuat laporan, tetapi proses tersebut malah ditunda dengan alasan korban berada dalam kondisi tidak sadar.

“Saya bawa si korban ke Polsek untuk membuat laporan tapi malah dialihkan besok karena rekan saya dalam keadaan tidak sadar,” tuturnya dengan nada kecewa.

Masyarakat kini mendesak agar APH bertindak tegas dan tidak memihak dalam menangani kasus ini. Kejadian pengeroyokan di tempat umum seperti ini jelas mencoreng rasa aman warga dan menciptakan citra buruk bagi tempat hiburan tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Perhatikan Peraturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Agar Tidak salah paham

Beer House, yang seharusnya menjadi tempat rekreasi bagi masyarakat, kini menjadi sorotan negatif akibat tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum petugas keamanannya. Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan penegakan hukum yang adil, sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik.(sae)

Berita Terkait

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!
Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!
Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut
Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombusdman dan PTUN
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:56 WIB

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:20 WIB

Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:05 WIB

Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:46 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:36 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:57 WIB

Pengeroyokan di Beer House, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Internasional

TikTok Resmi Diblokir di AS, Pengguna Terkejut dan Menunggu Kejelasan

Minggu, 19 Jan 2025 - 18:13 WIB