INFOPUBLIK.CO | Surat Perintah Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang terkait Uji Kompetensi Teknis Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih menuai kontroversi dan tanda tanya di kalangan masyarakat dan aktivis, pasalnya surat printah tersebut di tandatangani oleh pejabat Plh sekda bukan PJ. Bupati
Terlebih Plh yang menandatangani surat perintah uji Kompetensi merupakan salah satu peserta dan besar kemungkinan dugaan adanya kongkalikong antara Pj Bupati dan Plh Sekda dan team panitia seleksi (Pansus)
“Jelas dugaan kita ada kongkalikong antara plh sekda, PJ Bupati dan tim Pansus terkait pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama di kabupaten Tangerang, oleh sebab itu PTUN dan BKN harus membatalkan Soma Atmaja sebagai sekda depenitif kabupaten Tangerang” ungkap walid ketua GNP Tipikor
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut walid sapaan akrab ketua GNP Tipikor yakin pejabat Plh sekda Soma Atmaja sudah menabrak aturan yang di keluarkan oleh BKN Sesuai SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran
“Seharusnya PJ Bupati dan tim Pansus yang di tunjuk sebagai panitia melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait ke absahan surat perintah yang di keluarkan oleh seorang Plh terkait Pelaksana uji Kompetensi, sehingga kami menduga ada permainan money politik atau kerja sama kongkalikong untuk memuluskan Soma Atmaja sebagai pimpinan tertinggi ASN di kabupaten tangerang”
Lanjut kata walid akan melaporkan masalah tersebut ke BKN dan ke MA agar segera di proses dan di lakukan pembatalan terkait SK Soma Atmaja sebagai sekda depenitif Kabupaten Tangerang
“Seharusnya PJ Bupati berpikir dulu dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan uji kompetensi tersebut karna akan berdampak cacat semua sampe urusan APBD nanti Krn sekda sebagai TAPD.” Tambahnya.(pw)