INFOPUBLIK.CO – Kontroversi mengenai status lahan di pesisir Tangerang semakin memanas. Temuan terbaru mengungkapkan bahwa lahan di balik pagar laut Tangerang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun masih berupa lautan. Informasi ini terungkap melalui situs Bhumi.ATRBPN dan diduga berkaitan dengan proyek pengembangan PIK 2.
Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), menyatakan bahwa pihaknya menemukan transaksi jual beli laut yang dilakukan secara ilegal. “Girik-girik usang digunakan untuk memperoleh SHGB, yang kemudian ditampung oleh PIK-2,” ujarnya.
Sementara itu, Muannas Alaidid, kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah keterlibatan PIK 2 dalam proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelitian oleh WALHI mengungkapkan bahwa tiga bidang sertifikat telah diterbitkan di atas laut dengan luas sekitar 9 hektar. Selain itu, terdapat 260 bidang tanah dengan HGB di tiga desa, yang mengindikasikan adanya pelanggaran signifikan.
Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN, mengklaim bahwa jika lahan tersebut masih berupa laut, maka itu adalah kewenangan instansi kelautan. Namun, fakta adanya HGB menunjukkan bahwa ATR/BPN mengetahui tentang masalah ini.
Mukri Friatna dari WALHI mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari rencana reklamasi besar di pesisir utara Jawa, dengan total luas mencapai 9.000 hektar. Proyek ini diduga telah diketahui oleh pemerintah, khususnya BPN dan KKP.
Pernyataan Mukri diperkuat oleh Gufroni dari LBH PP Muhammadiyah, yang menegaskan bahwa proyek ini akan mencakup wilayah dari Merak hingga Cirebon.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan pesisir. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik skandal ini.(pw)