INFOPUBLIK.CO – Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ, C.EJ., mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh IS, seorang oknum Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya, terhadap jurnalis CNN TV Indonesia pada Jumat malam (24 Januari 2025). Insiden ini terjadi setelah jurnalis tersebut menjalankan tugas peliputan.
Herry menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Beragam tindakan kekerasan terhadap wartawan, baik fisik maupun verbal, masih sering terjadi. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis masih menjadi persoalan yang belum tuntas di negeri ini,” tegas Herry.
Ia menyoroti bahwa tindakan pelaku menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang jelas. Dalam pernyataannya, Herry mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku. “Para pelaku, termasuk pihak-pihak yang mendukung tindakan kekerasan ini, harus diproses agar ada efek jera. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Herry juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya serta menjaga Kode Etik Jurnalistik. Namun, ia menyadari bahwa implementasi perlindungan ini di lapangan masih jauh dari ideal, seperti terlihat dalam kasus kekerasan di Pidie Jaya, Nangroe Aceh Darussalam.
Menekankan pentingnya peran jurnalis sebagai garda terdepan demokrasi, Herry menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap mereka adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keadilan. “Jurnalis menjalankan fungsi untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Kekerasan terhadap mereka sama saja merusak demokrasi,” katanya.
Ketua Umum Aliansi Cyber Pers & Aktivis Indonesia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah daerah dan penegak hukum, agar segera menindaklanjuti kasus pidana penganiayaan terhadap jurnalis. Penanganan tegas diharapkan dapat mencegah kekerasan serupa di masa mendatang dan memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut, ” tegas Herry Setiawan.(red)