Heboh! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Terjerat Skandal Korupsi, Nelayan Dirugikan Rp 527 Juta

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Dalam langkah tegas memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Dinas Perikanan setempat. Kedua tersangka, berinisial AH dan M, digelandang petugas kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan para nelayan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengungkapkan bahwa AH dan M telah ditetapkan sebagai tersangka. “AH dan M diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus pungutan liar pada nelayan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Dua Tawuran Remaja, Amankan 17 Orang dan Senjata Tajam

AH, yang bertugas sebagai koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga menetapkan pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi. Pungutan ini diambil di luar potongan resmi 3,5 persen yang seharusnya berlaku, membebani para nelayan dan pengepul.

Total kerugian negara akibat aksi keduanya mencapai Rp 527 juta, dengan praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2020. Arsyad menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Agustus 2024.

Baca Juga :  Mobile Clinic Baznas RI Mulai Beroperasi untuk Pengungsi Palestina di Yordania

AH, yang berstatus ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, bersama M, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.(pb)

Berita Terkait

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru
Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata
Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!
Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!
Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut
Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang
Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!
Aplikasi Absen Online ASN-G di Pemkab Tangerang Down, Gangguan Karena Jaringan Internet
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:40 WIB

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 11:28 WIB

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:50 WIB

Heboh! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Terjerat Skandal Korupsi, Nelayan Dirugikan Rp 527 Juta

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:56 WIB

Musrenbang Kelapa Dua di Alam Terbuka: Strategi Inovatif Ciptakan Kelurahan Sehat dan Bersatu!

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:20 WIB

Kelapa Dua Inovatif: Musrenbang Perdana, Masyarakat Antusias Dorong Perubahan!

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:05 WIB

Ketua FWJ Indonesia DPD Banten Desak BPK dan KPK Tindak Tegas Pejabat Terlibat Pemagaran Laut

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kontroversi Mencuat: Dugaan Kongkalikong di Balik Surat Uji Kompetensi Pejabat Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:37 WIB

Skandal Internet Rp 105 Miliar: Gangguan Aplikasi ASN-G Picu Dugaan Baru!

Berita Terbaru

Daerah

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Akibat Aturan Distribusi Baru

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:40 WIB

Musrembang Kecamatan Legok.(infopublik/PB)

Daerah

Musrenbang Kecamatan Legok Dorong Pembangunan Merata

Senin, 3 Feb 2025 - 11:28 WIB