Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Setelah penggeledahan intensif di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali mengguncang publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran.

Tersangka terbaru, WA, yang berperan sebagai Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025. Kasus ini melibatkan penyimpangan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.271.596.502.

Baca Juga :  Tekad Kuat Muhammad Alif Faturrohman, Lari 5 KM Tiap Hari Demi Pendidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah bukti-bukti kuat ditemukan. “Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,” tegas Doni pada konferensi pers Kamis lalu.

Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II B Serang, mulai 13 Februari hingga 4 Maret 2025.

Baca Juga :  Menteri PKP Maruarar Sirait Resmikan Pembangunan 250 Unit Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Tangerang

Doni juga menambahkan bahwa WA tidak bertindak sendirian. “Perbuatan WA dilakukan bersama dengan tersangka AI dan HK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Doni, menyoroti kerjasama dalam tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.(PW)

Berita Terkait

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan
Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!
Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi
GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!
Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media
Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:39 WIB

Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:56 WIB

Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:14 WIB

GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:51 WIB

Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:43 WIB

Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:15 WIB

Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:52 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru