INFOPUBLIK.CO – Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat kini menghadapi ancaman deportasi menyusul kebijakan ketat pemerintahan Presiden Donald Trump. Para WNI ini masuk dalam daftar ‘final order removal’ yang mencakup mereka yang mengalami masalah dokumen imigrasi, status legal kadaluarsa, serta kasus kriminal.
Kebijakan baru ini berdampak besar bagi komunitas Indonesia di AS. Final order removal biasanya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, telah melanggar aturan imigrasi, atau memiliki status legal yang sudah tidak berlaku. Hal ini membuat ribuan WNI harus bersiap untuk meninggalkan AS dalam waktu dekat.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa dari 4.276 WNI yang terancam, sebagian besar tidak memiliki dokumen imigrasi sah, meskipun ada yang belum pernah dihukum. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1,4 juta orang yang masuk dalam daftar deportasi di AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah yang Harus Diambil
Para WNI yang terancam ini dihadapkan pada pilihan sulit. Bagi yang masih memiliki kesempatan, segera berkonsultasi dengan penasihat hukum imigrasi dapat membantu mencari solusi legal. Selain itu, mencari dukungan dari komunitas lokal dan lembaga bantuan imigrasi bisa memberikan jalan keluar sementara.
Upaya Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah berupaya mengadvokasi nasib para WNI ini. Diskusi diplomatik dengan pemerintah AS sedang diintensifkan untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di wilayah strategis di AS telah meningkatkan layanan bantuan hukum dan informasi bagi WNI yang terdampak.
Akomodasi Pemulangan
Pemerintah Indonesia kini tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengakomodasi pemulangan ribuan WNI tersebut. Rencana ini termasuk koordinasi dengan Kementerian Sosial dan instansi terkait untuk memastikan proses repatriasi berjalan lancar dan para WNI mendapatkan bantuan yang diperlukan setibanya di tanah air.
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi hubungan bilateral Indonesia dan AS, serta memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari pemerintah untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan WNI di luar negeri.(PW)