INFOPUBLIK.CO – Tahun 2025 menandai langkah penting bagi desa-desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan penegasan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas melalui penyusunan Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) untuk Tahun Anggaran 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya dan memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang jelas.
Laporan IPPD berfungsi sebagai elemen krusial dalam laporan tahunan, sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Aturan ini terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Di Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Baliho yang memuat informasi kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 telah terpampang di depan kantor desa. Dalam wawancara dengan Bapak Usman, Kasi Pemerintahan Desa Kemuning, beliau menegaskan bahwa melaporkan hasil kegiatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi. “Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap warga desa mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai pelaksanaan pemerintahan desa,” ujar Bapak Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan baliho di desa-desa di Legok ini diharapkan menjadi sinyal kuat akan transparansi informasi publik untuk masyarakat desa. Dengan upaya ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih memahami dan terlibat dalam pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Langkah proaktif ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena menunjukkan komitmen nyata desa-desa di Legok untuk berkomunikasi secara terbuka dengan warganya, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.(PB)