INFOPUBLIK.CO – Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang dengan tegas mengutuk ketidakkooperatifan dua desa di Kecamatan Pagedangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam anggaran pertanggungjawaban tahun 2023-2024. Kunjungan klarifikasi yang dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengalami penghalang yang tidak dapat diterima.
GNP TIPIKOR menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar.
Dari empat desa yang disambangi, dua di antaranya, yaitu Desa Kadu Sirung dan Desa Jatake, menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif dan terkesan menghindari klarifikasi. Desa Kadu Sirung mengklaim bahwa kepala desa dan sekretaris desa sedang menghadiri kegiatan kedinasan, namun informasi yang beredar menyatakan bahwa kepala desa tidak menghadiri acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan bahwa kepala desa Kadu Sirung tidak hadir dan terkesan menghindari klarifikasi ini. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan mencurigakan,” ujar salah satu anggota GNP TIPIKOR dengan keras.
Di Desa Jatake, klarifikasi diterima oleh sekretaris desa yang mengajak tim GNP TIPIKOR untuk silaturahmi atau sekedar ngopi-ngopi saja. Padahal, surat yang dilayangkan jelas menyatakan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk klarifikasi yang serius.
“Kami datang untuk klarifikasi yang serius, bukan untuk silaturahmi atau ngopi-ngopi. Ini sangat menyimpang dari tujuan kami dan merupakan penghinaan terhadap upaya kami untuk mencari kebenaran,” tegas anggota GNP TIPIKOR.
Salah satu anggota GNP TIPIKOR menambahkan, “Kami akan serius menindaklanjuti respon para kepala desa dengan lebih serius. Tidak ada lagi toleransi terhadap ketidaktransparanan dan penghindaran tanggung jawab.”(PW)