GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang dengan tegas mengutuk ketidakkooperatifan dua desa di Kecamatan Pagedangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam anggaran pertanggungjawaban tahun 2023-2024. Kunjungan klarifikasi yang dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengalami penghalang yang tidak dapat diterima.

GNP TIPIKOR menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel adalah mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar.

Baca Juga :  Tragedi Memilukan di Solok: Longsor di Tambang Sungai Abu, 15 Pekerja Meninggal

Dari empat desa yang disambangi, dua di antaranya, yaitu Desa Kadu Sirung dan Desa Jatake, menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif dan terkesan menghindari klarifikasi. Desa Kadu Sirung mengklaim bahwa kepala desa dan sekretaris desa sedang menghadiri kegiatan kedinasan, namun informasi yang beredar menyatakan bahwa kepala desa tidak menghadiri acara tersebut.

“Sangat disayangkan bahwa kepala desa Kadu Sirung tidak hadir dan terkesan menghindari klarifikasi ini. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan mencurigakan,” ujar salah satu anggota GNP TIPIKOR dengan keras.

Di Desa Jatake, klarifikasi diterima oleh sekretaris desa yang mengajak tim GNP TIPIKOR untuk silaturahmi atau sekedar ngopi-ngopi saja. Padahal, surat yang dilayangkan jelas menyatakan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk klarifikasi yang serius.

Baca Juga :  Kepala BNPB Dorong Maluku Percepat Rehabilitasi Pascabencana

“Kami datang untuk klarifikasi yang serius, bukan untuk silaturahmi atau ngopi-ngopi. Ini sangat menyimpang dari tujuan kami dan merupakan penghinaan terhadap upaya kami untuk mencari kebenaran,” tegas anggota GNP TIPIKOR.

Salah satu anggota GNP TIPIKOR menambahkan, “Kami akan serius menindaklanjuti respon para kepala desa dengan lebih serius. Tidak ada lagi toleransi terhadap ketidaktransparanan dan penghindaran tanggung jawab.”(PW)

Berita Terkait

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan
Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!
Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi
Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media
Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024
Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:39 WIB

Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:56 WIB

Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:14 WIB

GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:51 WIB

Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:43 WIB

Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:15 WIB

Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:52 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru