INFOPUBLIK.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataan resminya kepada media, Yayat Rohiman menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan ini. “Selama saya menjabat, saya selalu mengingatkan desa-desa agar bijak, teliti, dan hati-hati dalam mengelola anggaran desa,” ujar Yayat.
Ia juga secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Tangerang atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di desa maupun di DPMPD. “Ini merupakan evaluasi besar bagi kami. Dengan kejadian ini, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) agar lebih transparan dan akuntabel,” tambah Yayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait sikap kontroversial yang ditunjukkan dua desa di Kecamatan Pagedangan, yaitu Desa Jatake dan Desa Kadu Sirung, Yayat menjanjikan akan segera mengambil langkah koordinasi. “Persoalan di dua desa di Pagedangan tersebut akan segera saya komunikasikan kepada Pak Camat agar secepatnya ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang mengutuk keras ketidakkooperatifan dua desa di Kecamatan Pagedangan, yaitu Desa Jatake dan Desa Kadu Sirung, dalam memenuhi asas good governance. Kunjungan klarifikasi yang dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengalami hambatan yang tidak dapat diterima.
GNP TIPIKOR menegaskan tindakan mereka berlandaskan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel adalah mutlak,” tegas mereka.
Kunjungan tim GNP TIPIKOR ke empat desa di Kecamatan Pagedangan diwarnai kejadian yang mengejutkan. Desa Kadusirung, misalnya, mengklaim kepala desa dan sekretaris desa sedang berdinas. Namun, informasi yang beredar justru sebaliknya. Sementara itu, Desa Jatake justru menawarkan “silaturahmi” dan “ngopi-ngopi” kepada tim GNP TIPIKOR, mengabaikan tujuan utama kunjungan yaitu klarifikasi serius terkait dugaan penyimpangan anggaran.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah penghinaan terhadap upaya penegakan hukum dan transparansi!” tegas salah satu anggota GNP TIPIKOR dengan nada geram. Sikap kedua desa ini dinilai sangat mencurigakan dan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dana desa.
GNP TIPIKOR berjanji akan menindaklanjuti respon para kepala desa dengan lebih serius. “Tidak ada toleransi terhadap ketidaktransparanan dan penghindaran tanggung jawab,” tambah anggota lainnya.
Berita ini terus berkembang dan akan menjadi sorotan utama di Kabupaten Tangerang, menanti tindakan tegas dari pihak berwenang.(PW)