Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOPUBLIK.CO – Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang membuat gebrakan dengan mengungkap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Legok, Kecamatan Legok. Langkah ini diambil menyusul pelayangan surat resmi kepada pihak desa, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

NGO GNP TIPIKOR, dengan tegas, mengedepankan sejumlah landasan hukum, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini adalah wujud nyata komitmen mereka untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Namun, ketika surat tersebut diserahkan, pelayanan tidak kooperatif justru ditunjukkan oleh beberapa staf desa. “Kami tidak bisa memberikan tanda tangan dan stempel desa untuk penerimaan suratnya, itu perintah dari kepala desa,” ungkap salah satu staf Desa Legok.

Salah satu staff Desa Legok yang menerima Surat GNP Tipikor.

GNP TIPIKOR menegaskan bahwa pengadministrasian surat seharusnya ditandatangani oleh penerima dengan membubuhkan stempel, sesuai praktik umum di desa-desa lain serta dinas dan instansi pemerintah. “Ini adalah prosedur standar,” ujar salah satu anggota GNP TIPIKOR.

Saepudin, SATGASUS DPD GNP TIPIKOR, mengecam keras perilaku oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. “Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadi tanpa memikirkan dampak di masa depan,” tegas Saepudin.

Baca Juga :  Perayaan Deepawali di Medan, Simbol Persahabatan dan Kerjasama Indonesia-India

Langkah GNP TIPIKOR ini diharapkan menjadi pendorong bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan di tingkat desa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik.(red)

Berita Terkait

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan
Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Darurat Banjir Jabodetabek: Rumah Terendam, Infrastruktur Lumpuh, Ribuan Warga Mengungsi
GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!
Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media
Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024
Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Surat Edaran Diabaikan, Black Owl dan Monkey King Gading Serpong Tetap Buka Saat Ramadhan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:39 WIB

Heboh! GNP TIPIKOR Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Legok: Staf Desa Tak Kooperatif!

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:56 WIB

Suasana Khidmat Tadarus Al-Qur’an di SMKN 10 Tangerang: Memupuk Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:14 WIB

GNP TIPIKOR Tangerang Mengutuk Keras Ketidakkooperatifan Dua Desa di Pagedangan: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan Tak Terhindarkan!

Minggu, 23 Februari 2025 - 08:51 WIB

Polemik Pencaloan Iklan Pelantikan, Diskominfo Kabupaten Tangerang Dituding Memecah Belah Media

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:43 WIB

Pentingnya Transparansi: Desa-Desa di Legok Pampang Laporan IPPD Tahun Anggaran 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:15 WIB

Penyidik Kejari Tangerang Tetapkan WA Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:52 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru