INFOPUBLIK.CO – Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang membuat gebrakan dengan mengungkap dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Legok, Kecamatan Legok. Langkah ini diambil menyusul pelayangan surat resmi kepada pihak desa, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
NGO GNP TIPIKOR, dengan tegas, mengedepankan sejumlah landasan hukum, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini adalah wujud nyata komitmen mereka untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Namun, ketika surat tersebut diserahkan, pelayanan tidak kooperatif justru ditunjukkan oleh beberapa staf desa. “Kami tidak bisa memberikan tanda tangan dan stempel desa untuk penerimaan suratnya, itu perintah dari kepala desa,” ungkap salah satu staf Desa Legok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

GNP TIPIKOR menegaskan bahwa pengadministrasian surat seharusnya ditandatangani oleh penerima dengan membubuhkan stempel, sesuai praktik umum di desa-desa lain serta dinas dan instansi pemerintah. “Ini adalah prosedur standar,” ujar salah satu anggota GNP TIPIKOR.
Saepudin, SATGASUS DPD GNP TIPIKOR, mengecam keras perilaku oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. “Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadi tanpa memikirkan dampak di masa depan,” tegas Saepudin.
Langkah GNP TIPIKOR ini diharapkan menjadi pendorong bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan di tingkat desa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik.(red)