INFOPUBLIK.CO – Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama kedua (BBN II) kendaraan bermotor yang telah diterapkan secara nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan.
Di Provinsi Banten, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025.
“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ujar Andra Soni kepada wartawan, Selasa (8/4/2025). Ia menambahkan, penghapusan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sering menghadapi kesulitan akibat perbedaan data kepemilikan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat merapikan data potensi pajak di Provinsi Banten. “Ini penting untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan,” imbuhnya.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan pihaknya akan mengawal kebijakan ini bersama Tim Pembina Samsat. Ia mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk memudahkan proses administrasi.
“Balik nama sesuai dengan KTP asli diperlukan untuk menjamin validitas data,” jelasnya. Kombes Pol Leganek juga menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama dapat langsung melakukan balik nama dengan membawa KTP asli pemilik baru.
Dengan kebijakan ini, diharapkan data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten dapat lebih akurat dan ter-update. “Kami siap melayani masyarakat Banten untuk memastikan kelancaran proses ini,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemprov Banten.(PW)