TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap pengelola sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pagedangan, menyusul aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu oleh suara bising yang berlangsung hingga larut malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat setempat. “Kami mendapat banyak aduan dari warga Desa Cijantra yang terganggu dengan kebisingan dari THM tersebut. Warga meminta kami untuk segera mengambil tindakan agar situasi ini dapat terselesaikan dengan cepat,” ujar Agus Suryana.

Baca Juga :  Polres Tangsel Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Apartemen Serpong

Dalam operasi yang dilakukan bersama dengan unsur TNI dan Polri pada Jumat malam, Satpol PP tidak hanya memeriksa dokumen perizinan dari THM tersebut yang ditemukan lengkap, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada pengelola untuk segera menambahkan alat peredam suara.

Baca Juga :  Shalat Idul Adha 1445 H di Rutan Kelas IIB Serang Berlangsung Khidmat
Tempat Hiburan Malam saat didatangi Satpol PP.

“Dalam operasi tersebut, kami telah membuat surat pernyataan yang ditulis langsung oleh pengelola THM. Mereka telah berkomitmen untuk melakukan renovasi dengan menambahkan peredam suara pada tempat usaha mereka,” jelas Agus.

Pengelola THM, yang tidak disebutkan namanya, telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi tuntutan tersebut. Dalam surat pernyataan tersebut, pengelola THM bersedia untuk menyelesaikan penambahan alat peredam suara dalam waktu satu bulan.

Baca Juga :  Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang Capai 40% dari Target Tahunan

Kegiatan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menegakkan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat. Agus menambahkan, “Kami akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.”(wld)