INFOPUBLIK.CO – SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang, yang seharusnya menjadi tempat bagi siswa untuk belajar dengan nyaman dan aman, saat ini tengah dirundung kabar tidak sedap. Beredar kabar bahwa sekolah tersebut terlibat dalam praktik penerimaan murid titipan dengan imbalan sejumlah uang, sebuah isu yang telah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dunia pendidikan.

Salah satu orang tua murid, Suedih (40), warga Sepatan Induk, mengungkapkan kekecewaannya setelah anaknya gagal diterima melalui jalur zonasi dan prestasi. Menurut Suedih, ia sempat berusaha menghubungi komite sekolah untuk meminta bantuan. Namun, bukannya mendapat solusi, ia malah ditawari jalur ‘istimewa’ dengan syarat membayar Rp5 juta.

Baca Juga :  BPBD Lebak Tingkatkan Kesiagaan Tsunami, Warga Pesisir Diminta Waspada

“Karena saya tidak mampu dan tidak memiliki uang sebanyak itu, saya menolak permintaan tersebut,” ungkap Suedih kepada wartawan pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Jaksa Agung Resmikan Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten untuk Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada salah satu anggota komite sekolah, Ijul Muluk, belum membuahkan hasil karena ia tidak mengangkat telepon.

Bibing Sudarman, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang, turut angkat bicara mengenai masalah ini. Menurutnya, komite sekolah seharusnya menjadi pelindung nilai-nilai pendidikan dan bukan hanya fokus pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Praktik semacam ini harus diungkap dan ditindak lanjuti. Komite sekolah harusnya melindungi kepentingan pendidikan, bukan terlibat dalam tindakan yang merusak citra dunia pendidikan,” tegas Bibing.

Baca Juga :  SMAN 11 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi PPDB 2024: Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Aturan Mendominasi!

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan di dunia pendidikan yang masih memerlukan penanganan serius dari semua pihak terkait. Kegelisahan orang tua murid dan masyarakat umum menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan negeri yang seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan ilegal.(wld)