INFOPUBLIK.CO – Kelangkaan gas elpiji 3 kg di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diberlakukannya aturan baru oleh pemerintah pusat. Aturan ini mewajibkan warga membeli gas bersubsidi langsung di pangkalan resmi, menghapus distribusi di warung eceran.

Baca Juga :  Pengendara Mobil di Jakarta Timur Ditangkap Setelah Mengancam Polisi dan Warga dengan Senjata Tajam

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan antrian panjang di berbagai pangkalan gas elpiji 3 kg. Banyak warga, seperti Bapak Kinong, terpaksa berkeliling menggunakan sepeda motor ke beberapa pangkalan hanya untuk menemukan bahwa stok sudah habis. Saat ditemui, Bapak Kinong menyatakan dirinya menunggu di Pangkalan Desa Kemuning sejak pukul 09.30, dengan harapan pasokan gas tiba sekitar pukul 11.00, sementara kebutuhan memasak di rumah mendesak.

Baca Juga :  Pengurus Baru PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik: Komitmen Untuk Meningkatkan Standar Jurnalisme dan Mendukung Demokrasi

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Harapannya, aturan baru ini segera mengatasi kelangkaan dan memastikan distribusi tepat sasaran, sehingga kesejahteraan rakyat Indonesia dapat terwujud.

Baca Juga :  Tangerang Bersholawat: GP Ansor Apresiasi Perayaan Hari Jadi Kabupaten ke-392

Masyarakat berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi agar akses gas elpiji 3 kg kembali lancar dan merata. (PB)