INFOPUBLIK.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Ricky Tommy, melalui Kasi Intelijen Doni Saputra, mengungkapkan bahwa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan AI, Operator Desa Pondok Kelor, dan HK, Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Korporasi Di Balik Parkir Armada: Pengoplosan Solar ‘Minyak Cong’ Diduga Beroperasi di Tangerang

“Kedua tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024,” ujar Doni pada Rabu (12/2/2024).

Doni menjelaskan bahwa tindakan Tersangka AI menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815,-. Sementara itu, perbuatan Tersangka HK mengakibatkan kerugian sebesar Rp481.785.687,-.

Baca Juga :  Pejabat Kementerian Luar Negeri Inggris Mundur sebagai Aksi Protes Terhadap Penjualan Senjata ke Israel

Kedua tersangka diancam dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Sambut Hangat Kunjungan Dewan Pendidikan Banjar dalam Studi Kaji Tiru Pendidikan

“Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” tambah Doni.

Sebelumnya, pada Senin (10/02/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.(PW)