INFOPUBLIK.CO – Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan masyarakat Banten membayar hanya pajak kendaraan tahun 2025, sementara tunggakan lainnya dihapuskan.

“Insyaallah kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni. Syaratnya cukup menyelesaikan pembayaran pajak tahun 2025, dan beban tunggakan lainnya akan kita putihkan,” ujar Gubernur Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang.

Baca Juga :  Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot

Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan program ini agar terbebas dari tunggakan pajak. Ia menyebut kebijakan ini sebagai kado Idul Fitri bagi warga Banten.

“Kami imbau masyarakat untuk kembali ke Fitri. Ini bukan soal keengganan membayar pajak, tapi karena beban ekonomi. Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif penghapusan ini, dan harus dimanfaatkan sebelum 30 Juni 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala BNPB Dorong Maluku Percepat Rehabilitasi Pascabencana

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah menjelang Idul Fitri. Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk masyarakat Banten,” tambahnya.

Baca Juga :  Keadilan Terampas! Ratusan Warga Deli Serdang Akan Demo di Jakarta Tuntut Presiden Prabowo Soal Ganti Rugi Bendungan Lausimeme

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi langkah positif menuju kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan.(PW)